Peristiwa Daerah

DPMPD Kaltim Telusuri Ulang Perizinan Lahan PTPN IV Pascaberakhirnya HGU

SAMARINDA, Netizens.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan menelusuri ulang aspek perizinan terkait lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V, setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada akhir 2023 lalu.

Penelusuran ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada persoalan yang tertinggal, khususnya yang bersinggungan dengan hak dan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

Puguh Harjanto, Kepala DPMPD Kaltim, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Badan Musyawarah Pemberdayaan Desa (BMPD) memiliki ruang kerja yang erat kaitannya dengan aktivitas masyarakat, termasuk keberadaan rumah adat, struktur adat, serta dinamika sosial yang menyertai.

“Setelah HGU itu selesai pada akhir 2023, kami memang berencana menelusuri kembali aspek perizinannya, khususnya terkait PTPN IV Regional V. Namun tugas kami di BMPD lebih banyak menyangkut aktivitas masyarakat dan rumah adat, sehingga pendekatannya adalah pengakuan dan memastikan peran pemerintah dalam penyelesaian masalah,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).

Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada pengakuan terhadap masyarakat dan memastikan pemerintah hadir menyelesaikan persoalan secara adil.

Puguh menegaskan bahwa berakhirnya HGU bukan berarti seluruh masalah otomatis selesai. Ada sejumlah aspek keperdataan serta penguasaan lahan yang masih harus diklarifikasi secara rinci agar tidak menimbulkan sengketa baru.

“Terlepas dari status keperdataan atas lahan, kami memandang perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Meskipun proses perizinan mungkin sudah selesai, persoalan terkait HGU dan aspek lainnya tetap harus diperjelas,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, DPMPD Kaltim akan memperkuat koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Paser. Koordinasi ini menjadi penting mengingat sebelumnya terdapat laporan dari empat desa di wilayah tersebut yang berkaitan dengan batas wilayah, pemanfaatan lahan, hingga potensi dampak sosial.

“Ini langkah awal yang perlu dilakukan termasuk berkoordinasi dengan PMD Paser, karena sebelumnya memang ada laporan dari empat desa di wilayah itu. Semuanya harus kita selaraskan agar penyelesaiannya objektif dan tidak menambah konflik di masyarakat,” tambah Puguh.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button