Peristiwa Daerah

DLH Kutai Timur: Masyarakat Masih Keliru Bedakan Limbah dan Sampah

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara limbah dan sampah. Pemahaman yang keliru ini berdampak pada pengelolaan yang tidak tepat dan berpotensi mencemari lingkungan.

Sugiyo, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, mengatakan permasalahan ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan lingkungan di daerah.

“Banyak masyarakat yang masih mencampurkan pengelolaan limbah dengan sampah, padahal keduanya memiliki karakteristik dan cara penanganan yang berbeda,” ungkap Sugiyo saat dikonfirmasi terkait penanganan sampah belum lama ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, menurutnya, limbah didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan atau kegiatan. Limbah terbagi menjadi dua kategori, yaitu Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang merupakan sisa usaha yang mengandung B3, dan Limbah Non-B3 yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Sementara itu, sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah juga terbagi menjadi beberapa jenis, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum, serta sampah spesifik.

“Sampah spesifik ini termasuk sampah yang mengandung B3, sampah akibat bencana, bongkaran bangunan, dan sampah yang timbul tidak periodik. Ini harus ditangani secara khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020,” jelas Sugiyo.

Kesalahan dalam membedakan limbah dan sampah, menurut Sugiyo, sering kali membuat masyarakat melakukan pengelolaan yang tidak sesuai standar. “Contohnya, ada yang membuang limbah cair dari usaha laundry atau bengkel langsung ke saluran air tanpa pengolahan. Ini sebenarnya limbah yang harus dikelola dengan cara tertentu, bukan diperlakukan seperti sampah biasa,” paparnya.

Sugiyo menambahkan bahwa setiap pengusaha atau orang yang menghasilkan limbah buangan baik padat, cair, maupun gas yang mengandung zat-zat berbahaya wajib melakukan pengelolaan dengan melengkapi tempat usahanya dengan bak atau tangki penampungan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Jika tidak mematuhi, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegas Sugiyo.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur rutin mengadakan sosialisasi dan pengawasan. “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola kawasan tentang perbedaan limbah dan sampah serta cara pengelolaannya yang benar,” kata Sugiyo.

Ia berharap dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Pesan kami sederhana: sampahku tanggung jawabku. Setiap orang harus bertanggung jawab atas sampah dan limbah yang dihasilkannya,” pungkasnya.(Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button