Kejari Kukar Selamatkan Kerugian Negara Rp4,1 Miliar dari 26 Perkara Korupsi Sepanjang 2025
TENGGARONG, Netizens.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat keberhasilan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar sepanjang tahun 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi dari 26 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani hingga akhir tahun.
Pencapaian ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kukar, Heru Widjatmiko, saat konferensi pers yang bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa (9/12/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidsus Wasita Triantara, Kasi Intel Ali Mustofa, Kasi PABB Yuda Virdana, dan Kasi Datun Rudi Iskonjaya.
Heru menyebut capaian sepanjang 2025 sejalan dengan tema Hakordia tahun ini, yakni “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
“Sepanjang 2025, ada 26 perkara yang kami tangani melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar,” ujarnya.
Rincian Penanganan Perkara
Penyelidikan: 4 perkara.
Penyidikan: 5 perkara, penyelamatan kerugian negara Rp61 juta.
Penuntutan: 7 perkara, penyelamatan Rp220 juta.
Eksekusi: 10 perkara, penyelamatan mencapai Rp3,8 miliar, terdiri dari:
- Denda: Rp150 juta.
- Uang pengganti: Rp120 juta.
- Uang rampasan: Rp3,5 miliar.
Heru menjelaskan bahwa kontribusi terbesar penyelamatan kerugian negara berada pada tahap eksekusi.
“Jika ditotal, penyelamatan pada tahap eksekusi mencapai Rp3,8 miliar, sehingga akumulasinya selama 2025 menjadi Rp4,1 miliar,” tegasnya.
Aset yang Berhasil Diidentifikasi
Kejari Kukar juga berhasil menelusuri dan mengamankan berbagai aset terkait beberapa perkara korupsi, di antaranya kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas pada proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tahun 2018–2020.
Kejaksaan berhasil mengidentifikasi 1 unit apartemen di Jakarta dan 7 bidang tanah di Jakarta dan Cirebon.
Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Tahun Anggaran 2022, Kejari mendata 2 bidang tanah di Kecamatan Kembang Janggut.
Heru menegaskan bahwa Kejari Kukar berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara sesuai mandat undang-undang. (*/mn)







