Peristiwa Daerah

Inafis: Jangan Evakuasi Jenazah dari TKP

SAMARINDA, Netizens.id — Penemuan jenazah yang sudah tidak bernafas lagi bahkan sudah mengeluarkan aroma tak sedap baik yang diketahui meninggal di luar rumah ataupun di dalam rumah sering menghebohkan warga sekitar. Bagi warga yang paham akan segera melapor ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian setempat, atau ke Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) yaitu tim kepolisian yang bertugas melakukan identifikasi korban.

Menanggapi banyaknya pertanyaan warga masyarakat, Kasubnit Inafis Polresta Samarinda AIPTU Harry Cahyadi, SH, MH, menjelaskan berkaitan dengan tugas pokok dari Tim Inafis.

“Jika relawan mendapatkan informasi adanya percobaan bunuh diri, kemudian didapati pelaku masih ada denyut nadi ataupun masih ada nafasnya maka secepatnya dibawa ke instalasi medis agar segera mendapat pertolongan medis dan Pelaku dapat diselamatkan,” jelas Bang Buldox panggilan akrab IPTU Harry Cahyadi, Sabtu (13/12/2025).

Namun, lanjut Bang Buldox, bila pelaku didapati sudah MD (meninggal dunia) jangan dipindahkan dari TKPnya (tempat kejadian perkara) dan jangan dievakuasi ke Rumah sakit namun segera laporkan ke pihak terkait.

“Kalau didapati sudah MD, segera laporkan kepada piket Pamapta kepolisian setempat, atau laporkan ke 110 beat, atau piket SPKT Polsekta yang dekat dengan TKP, atau ke pak bhabin/babinsa di kelurahan, dan jangan lupa laporkan segera ke piket inafis,” jelasnya.

Cahyadi minta untuk semua relawan agar supaya TKP tidak rusak dan pelaku cepat diidentifikasi dengan tidak memindahkan korban yang sudah MD dan harus tetap di posisi di TKPnya.

“Baik itu korban gantung diri, korban kebakaran dan penemuan mayat baik di TKP di sungai/di TKP di darat, karena tugas Inafis melakukan identifikasi sidik jari di TKP, menganalisis bukti sidik jari di TKP, membantu penyelidikan dan penyidikan kejahatan,” jelasnya dengan gamblang.

Lebih lanjut dijelaskannya, tugas pokok tim Inafis di TKP meliputi mengidentifikasi mayat, mengamankan lokasi & memasang polis line di TKP, mengumpulkan barang bukti di TKP, menghubungi keluarga korban, mengantar mayat ke rumah sakit untuk visum dan autopsi mayat, menyerahkan jenazah korban pada keluarga, dan mencari jejak identitas pelaku di TKP.

Secara luas IPTU Harry Cahyadi mengungkap bahwa tugas utama INAFIS:

  1. Olah TKP: Melakukan identifikasi dan olah TKP secara ilmiah untuk menemukan barang bukti penting yang berhubungan dengan kejahatan.
  2. Identifikasi Korban: Mengidentifikasi korban tak dikenal (korban kecelakaan, bencana alam, atau kejahatan) menggunakan sidik jari, DNA, atau data forensik lain.
  3. Identifikasi Pelaku: Membantu mengungkap pelaku kejahatan dengan mencocokkan sidik jari atau data identifikasi lain dari TKP dengan data terpidana.
  4. Pengembangan Data: Membangun dan mengelola sistem data sidik jari penduduk Indonesia untuk mendukung penegakan hukum dan pelayanan.
  5. Pelayanan Masyarakat: Melayani identifikasi orang hilang, verifikasi dokumen, hingga mendukung proses pemilu/Pilkada.
  6. Forensik Digital: Melakukan pembinaan teknis dan pengembangan aplikasi teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan akurasi identifikasi.

Ia berharap warga masyarakat dapat membantu kelancaran dalam proses tugas-tugas inafis, sehingga jika itu ada kejahatan segera bisa diungkap.

“Kami inafis tidak pernah meminta keluarga korban untuk mengeluarkan biaya buat identifikasi jenazah termasuk menggunakan ambulance inafis karena kami inafis ada ambulans gratis khususnya untuk warga kota Samarinda dari group wadah informasi Samarinda,” pungkasnya.(mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button