Ayah Kandung di Batam Cabuli Anak Bertahun-tahun, Ditangkap

BATAM, Netizens.id – Seorang remaja perempuan berinisial DS, kini berusia 13 tahun, akhirnya berani bersuara setelah bertahun-tahun menanggung penderitaan yang tak terbayangkan. Pelakunya bukan orang lain, melainkan ayah kandungnya sendiri, seorang pria berinisial TR (49), yang seharusnya menjadi pelindung baginya.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyingkap kisah kelam yang telah berlangsung bertahun-tahun. Tragedi ini bermula pada 2018, tepat ketika ibu kandung DS meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengisahkan awal mula penderitaan itu. Setelah sang ibu tiada, DS yang kala itu baru berusia 5 tahun, bersama adiknya, dibawa TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu. Alih-alih mendapat perlindungan, DS justru mulai mengalami tindakan pencabulan pada rentang tahun 2020 hingga 2022.
Puncak kejahatan itu terjadi pada 2022 di Tanjung Balai Karimun, ketika DS mulai dipaksa melayani hasrat bejat ayah kandungnya. Sejak saat itu, hari-hari DS dipenuhi trauma yang tersimpan rapat di bawah tekanan dan manipulasi.
Memasuki awal 2026, TR semakin lihai menutupi aksinya. Ia sempat membawa DS ke rumah neneknya di Meranti, lalu pada akhir Februari 2026 kembali membawa korban dengan alasan mengurus “bantuan pemerintah” di Karimun. Dalih itu ternyata hanya kebohongan semata untuk membawa DS ke Batam.
Di Batam, DS dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari. TR menggunakan cara-cara manipulatif, mulai dari menjanjikan uang jajan hingga mengiming-imingi korban dengan ponsel baru.
“Tersangka menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan serta iming-iming ponsel baru untuk menjerat korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, Rabu (8/4/2026).
Keberanian DS akhirnya muncul pada 25 Maret 2026. Secara diam-diam, ia mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya, menceritakan penderitaan yang ia alami di Batam. Pesan itulah yang menjadi titik balik perjalanannya menuju keselamatan.
Keluarga yang menerima kabar tersebut segera bergerak mencari DS hingga ke Batam. Namun TR kembali melarikan diri membawa korban ke Tanjungpinang. Pelarian itu berakhir setelah polisi berhasil menangkap TR, dengan kejadian terakhir dilaporkan pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dari lokasi, penyidik menyita sebuah ponsel, pakaian korban, dan sehelai seprai sebagai barang bukti.
Memulihkan Luka yang Dalam
TR kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun bagi Polda Kepri, penangkapan tersangka baru menjadi langkah pertama. Perhatian kini difokuskan pada proses pemulihan DS. Korban telah ditempatkan di rumah aman yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri.
“Kami telah merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma korban. Luka batin anak ini sangat dalam, dan ia butuh dukungan penuh untuk bisa kembali menata masa depannya,” pungkas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Kini DS berada dalam perlindungan UPTD PPA Provinsi Kepri, berusaha membangun kembali hidupnya yang tercabik oleh tangan orang yang seharusnya ia percaya sepenuh hati. (rls/mn)







