AdvertorialKutai Timur

Pemantauan Ketat Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur oleh Pemerintah Daerah

KUTAI TIMUR – Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak dibiarkan bekerja tanpa pengawasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bekerja sama dengan Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja, terus mengawasi ratusan TKA yang bekerja di perusahaan pertambangan di wilayah ini. Program pemantauan dan pengawasan tenaga kerja asing (WNA) ini menjadi fokus utama Pemkab Kutim.(16/02/2024)

Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim, Tejo Juwono, menjelaskan.

“Pengawasan yang kami (Badan Kesbangpol Kutim) laksanakan itu  merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010 tentang Pemantauan Terhadap Orang Asing, Organisasi Masyarakat Orang Asing dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BIN, dan Imigrasi telah melakukan rapat untuk membahas pengawasan TKA di Kutim. Setiap TKA yang bekerja di Indonesia harus sesuai dengan jabatan dan sektor-sektor yang diizinkan, serta memiliki batas waktu tertentu sesuai dengan jabatan yang dipegang.

Badan Kesbangpol Kutim secara aktif melakukan operasi atau pemantauan bersama Imigrasi, Polres Kutim, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di perusahaan-perusahaan terbesar yang menggunakan TKA, seperti Kobexindo Cement, KPC, Indominco Mandiri, Pamapersada Nusantara, dan perusahaan pertambangan lainnya.

“Berdasarkan data kami (Badan Kesbangpol Kutim) yang diberikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, untuk jumlah TKA sebanyak 101 orang. Itu terdiri dari RRC 64 orang, Korea Selatan 18 orang, Selandia Baru 1 orang. Thailand 5 orang, Sri Lanka 3 orang, Australia 3 orang, Malaysia 2 orang, India 3 orang,” jelasnya merincikan.

“TKA biasanya bekerja dalam bidang-bidang khusus dan tidak bersifat permanen. Mereka seringkali digantikan dengan tenaga kerja lokal setelah periode tertentu,” jelas Tejo Juwono.

Badan Kesbangpol Kutim juga berperan dalam membina pihak perusahaan untuk mendampingi tenaga kerja lokal, dengan memberikan pelatihan khusus agar mereka dapat mengembangkan keahlian dan memenuhi kebutuhan dunia kerja di masa depan.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button