Advertorial

Perhatian Terhadap Jalan Utama Sangatta-Rantau Pulung Meningkat: Komitmen Perbaikan dari PT KPC Ditegaskan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman

KUTAI TIMUR – Kondisi jalan utama Sangatta-Rantau Pulung menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena kondisinya yang memprihatinkan. Permukaan jalan yang bergelombang dan berlubang membuat pengendara tidak nyaman, terutama saat hujan yang semakin memperburuk situasi jalan arteri tersebut.

Menyikapi hal ini, Bupati Ardiansyah Sulaiman, mengakui bahwa belum semua usulan dapat terwujud, namun khusus untuk perbaikan jalan utama Sangatta-Rantau Pulung, PT KPC telah menandatangani dokumen komitmen untuk memperbaiki jalan tersebut. Ini merupakan bagian dari komitmen PT KPC untuk membenahi jalan Sangatta – Rantau Pulung yang hingga saat ini belum terlaksana,” tegas Ardiansyah di hadapan masyarakat Rantau Pulung saat menghadiri silaturahmi dan Halal Bihalal di Halaman Kantor Camat Rantau Pulung, Minggu (5/5/2024) malam.

Selain itu, Ardiansyah juga mengacu pada program multiyears contract (MYC) di kawasan Rantau Pulung, yang merupakan jalan masuk dari Kilometer 106. Dia berharap program ini bisa selesai tahun ini.

“Saya melihat pembangunan jalannya agak lambat. Mohon kepada kontraktor yang mengerjakan agar dapat diselesaikan dengan cepat mengingat pentingnya pembangunan ini untuk aksesibilitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” ucapnya.

Mengomentari kembali laporan beberapa tahun lalu, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing terkait rencana perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan berakhir pada 31 Desember 2021, saat itu turut dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Selaku kepala daerah, Ardiansyah tentunya juga harus mengetahui aspirasi dari perwakilan masyarakatnya yang tergabung dalam Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) Kutai Timur.

Setelah mendengar tuntutan dari perwakilan TPAD, Ardiansyah menjelaskan, terkait perizinan PT KPC yang sebelumnya berbentuk PKP2B berakhir pada 31 Desember 2021, akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Sehingga ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, terutama untuk daerah kita (Kutai Timur),” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, perwakilan PT KPC Syahruldin serta Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) saat itu.

Ardiansyah meminta agar aspirasi yang disampaikan dapat menjadi keputusan bersama, diajukan melalui pemerintah daerah. Keputusan ini disepakati oleh Pemkab dan DPRD Kutai Timur untuk kemudian disampaikan kepada manajemen PT KPC agar ditindaklanjuti.

“Berikan (surat tuntutan) ini kepada kami (Pemkab dan DPRD Kutai Timur) untuk bisa mengawal, supaya (tuntutan masyarakat) benar-benar bisa kita dapatkan,” ujarnya.

Aspirasi lain yang menurut Ardiansyah layak diminta kepada KPC, yaitu usulan pengambilalihan pengelolaan Bandara Tanjung Bara dari pihak perusahaan kepada Negara. Selanjutnya fungsi bandara ini juga harus diperluas menjadi bandara komersial. Mengapa ini penting? Karena, kata Ardiansyah, bandara ini bisa menjadi pendukung pertahanan nasional. Menyambut Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru. Selanjutnya, Kutai Timur menjadi bagian dari daerah penyangga yang memiliki wilayah sangat strategis.

“Saya juga sudah melaporkan (rencana pengambilalihan Bandara Tanjung Bara) kepada Pak Gubernur (Isran Noor), beliau juga setuju,” jelasnya.

Jalan utama Sangatta-Rantau Pulung juga menjadi tambahan aspirasi yang diajukan oleh Ardiansyah. Terutama terkait perbaikan, peningkatan, hingga pemeliharaan jalan tersebut. Terutama karena lokasinya yang berdampingan dengan area pertambangan.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button