Sengketa Aset Puskesmas Sangatta Utara Memanas, Pemkab Kutim Berupaya Cari Solusi

KUTAI TIMUR – Sengketa terkait aset Puskesmas Sangatta Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Din Nomor 1, Desa Sangatta Utara, kembali menarik perhatian masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2024, perselisihan ini belum menemui jalan keluar yang jelas. Persoalan ini bermula dari klaim ahli waris Hengky Abdullah, yang menyatakan bahwa sebagian tanah Puskesmas tersebut merupakan milik keluarganya dan hanya dipinjamkan secara tidak resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Kutim mengadakan rapat koordinasi di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim pada Kamis. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjanah, serta perwakilan dari Satpol PP Kutim, Polres Kutim, dan ATR/BPN.(20/6/2024)
Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan persuasif untuk menyelesaikan sengketa ini. Ia mengarahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk segera mengambil langkah cepat dalam sertifikasi aset tersebut.
“Saya berharap Ibu Camat Sangatta Utara bisa mengawal proses ini bersama BPKAD Kutim. Kita harus bergerak cepat untuk menghasilkan keputusan yang pasti. Diharapkan awal Juli (2024) semua persyaratan bisa diselesaikan,” ujar Poniso dengan tegas.
Langkah selanjutnya yang disampaikan Poniso adalah pembentukan tim khusus oleh Satpol PP Kutim, yang akan didukung oleh personel Polres Kutim. Tim ini akan bertugas mengawal keamanan dan penertiban aset setelah sertifikat lahan diterbitkan.
“Tim ini nantinya bertugas untuk memastikan keamanan dan penertiban aset setelah sertifikat diterbitkan sebagai dasar kekuatan aset Pemkab Kutim. Selanjutnya, kita akan adakan rapat lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.
Sengketa ini berawal dari klaim Hengky Abdullah, ahli waris H Abdullah, yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan oleh Puskesmas Sangatta Utara hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan orang tuanya, tanpa adanya dokumen resmi. Hengky menuntut Pemkab Kutim untuk melakukan pembebasan lahan dengan pembayaran yang layak jika tetap ingin menggunakan lahan tersebut.
“Selanjutnya ini akan berporses dan bertahap nanti ada rapat berikutnya, kalau ada yang lambat dalam bergerak akan saya panggil karena ini kan kewajiban pemerintah dan ini untuk kepentingan masyarakat juga. Karena secara hukum juga itu sudah resmi milik Pemda. Semua akan ditertibkan,” tutupnya.(Adv)







