DPRD Apresiasi Upaya Perlindungan Kearifan Lokal untuk Pelestarian Budaya

KUTAI TIMUR – Anggota Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kutai Timur, Mohammad Ali, menyambut positif inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melindungi dan melestarikan kearifan lokal. Sosialisasi mengenai pengakuan dan perlindungan kearifan lokal yang dilakukan pada 20 Maret 2024 dianggap sebagai langkah krusial dalam mempertahankan warisan budaya dan praktik tradisional masyarakat Kutai Timur.
“DPRD mendukung penuh upaya perlindungan kearifan lokal ini. Kami percaya bahwa memberikan payung hukum yang kuat akan melindungi praktik tradisional masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan,” ujar Mohammad Ali.
Dia menambahkan bahwa DPRD Kutai Timur akan memprioritaskan pembentukan regulasi daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap kearifan lokal. “Kami akan mendorong pembahasan Perda tentang Perlindungan Kearifan Lokal dalam waktu dekat. Ini penting untuk memastikan nilai-nilai luhur masyarakat adat kita terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Mohammad Ali juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan regulasi tersebut. “Kita harus memastikan bahwa suara dan kebutuhan masyarakat adat terakomodasi dalam setiap kebijakan yang kita buat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada kearifan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara lestari dan efisien. Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Ny Arif Nur Wahyuni, menggarisbawahi pentingnya pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat hukum adat dalam melindungi dan mengelola lingkungan serta sumber daya alam.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Muhammad Ghozali Rahman, menjelaskan bahwa pengaturan kearifan lokal bertujuan memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap kearifan lokal demi mencapai keadilan, kesejahteraan, serta pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam.(Adv-DPRD/RH)







