TNI/POLRI

Lawan Aparat dengan Sajam, Pelaku Curas Berakhir di Kursi Roda

KUTAI TIMUR – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial WH (39) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh pihak kepolisian setelah berusaha melawan menggunakan senjata tajam (sajam) dan berakhir di kursi roda. Insiden terjadi saat aparat Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus curas yang bermotif jambret. Hal tersebut disampaikan saat press realese di Mako Polres Kutai Timur, Pukul 14.55 WITA pada Rabu, 18 September 2024.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan memaparkan tersangka merupakan residivis (pelaku tindak pidana berulang) di wilayah Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dan pernah mendapatkan vonis dari pengadilan. Chandra menjelaskan modus operandi dari tersangka dengan cara berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan roda dua tanpa pelat nomor polisi.

“Di saat mendapatkan sasaran wanita, pelaku langsung mengambil barang atau menarik kalung emas. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur dan mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak. Kemudian pelaku menjual emas hasil curiannya kepada pedagang emas,” bebernya.

Tak hanya itu, terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berbagai kerugian dialami para korban. Di antaranya, tersangka melakukan percobaan pencurian emas di depan toko emas Jalan Yos Sudarso, melakukan penjambretan tas berisi uang sebesar Rp5 juta di Pasar Raya, melakukan penjambretan kalung emas seberat 13 gram di jalan pasar Raya yang dijual pelaku dengan harga Rp9 juta, melakukan penjambretan kalung emas seberat 17 gram di jalan Yos Sudarso yang dijual pelaku seharga Rp15 juta. “Total kerugian para korban sebesar Rp40.600.000,” ucap Chandra.

Dikatakan pula, tersangka melakukan aksinya untuk menambah penghasilan sehari-hari dan untuk kebutuhan akad nikah dengan istri keduanya di Sangatta.

Akibat perbuatannya, tersangka pencurian dan kekerasan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pedagang emas berinisial ML (45) yang membeli hasil kejahatan pelaku juga turut dimanankan polisi. Pelaku kini dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(𝓡𝓱)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button