AdvertorialDPRDKutai Timur

DPRD Kutai Timur Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

KUTAI TIMUR, Netizens.id – DPRD Kabupaten Kutai Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Raperda yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) ini, menurut Hj. Mulyana dari Partai Amanat Nasional, sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari potensi bahaya kebakaran.

Dalam sidang paripurna yang digelar baru-baru ini, Hj. Mulyana, mewakili Pansus, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui proses panjang, mulai dari rapat dengan dinas terkait, hingga kunjungan kerja ke daerah lain yang telah memiliki peraturan serupa. “Raperda ini terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal yang telah disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Biro Hukum Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Menurut Hj. Mulyana, Perda ini nantinya akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kutai Timur dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. “Dengan adanya Raperda ini, diharapkan para stakeholder dapat bekerja secara maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui Raperda tersebut.

Pansus memberikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab yang turut berperan aktif dalam penyusunan Perda ini. Dengan pengesahan Perda ini, Kutai Timur diharapkan memiliki regulasi yang efektif dalam mengatasi risiko kebakaran, memberikan keamanan, dan meningkatkan keselamatan masyarakat.(Adv-DPRD/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button