AdvertorialKominfoKutai Timur

Perda Baru di Kutai Timur, Upaya Pemerintah Tangani Risiko Kebakaran

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada Rapat Paripurna ke-18, Senin, 11 November 2024. Pengesahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan dalam melindungi masyarakat, khususnya di wilayah yang rawan kebakaran.

Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kebakaran. “Dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko kebakaran, terutama di daerah yang rentan terjadi kebakaran lahan maupun kebakaran di pemukiman,” ujar Rizali.

Rizali menjelaskan, penyusunan Perda ini didasari atas kebutuhan daerah serta pengalaman dalam menghadapi ancaman kebakaran yang sering terjadi di Kutai Timur. Dia berharap, regulasi ini dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. “Kami berharap aturan ini tidak hanya menjadi landasan hukum tetapi juga mampu mengurangi risiko dan kerugian akibat kebakaran di masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPRD Kutai Timur, yang turut hadir dalam paripurna tersebut, menegaskan bahwa Raperda ini adalah wujud nyata komitmen DPRD dalam melindungi dan melayani masyarakat. Ia menyebutkan, DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) telah menggelar serangkaian pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan Perda ini benar-benar efektif dan dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Perda ini kami dedikasikan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat,” ujarnya, menutup pernyataan dengan optimisme bahwa aturan ini akan berdampak positif dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kutai Timur.(Adv-Kominfo/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button