Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kutai Timur Meningkat, DP3A: Kesadaran Pelaporan Jadi Faktor Pendorong
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, tercatat 76 kasus sepanjang tahun ini, meningkat dari 45 kasus pada tahun sebelumnya. Meningkatnya angka pelaporan ini dinilai sebagai dampak dari meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan tindakan kekerasan.
Kepala DP3A Kabupaten Kutai Timur, Idham Cholid, menjelaskan bahwa peningkatan kuantitas kasus ini bukan semata-mata mencerminkan peningkatan tindak kekerasan, melainkan lebih kepada peningkatan kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor. Menurutnya, berbagai sosialisasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait telah membuahkan hasil, sehingga masyarakat tidak lagi segan untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitarnya.
“Dari sisi kuantitas meningkat, karena sekarang ini kita gencar sosialisasi. Sehingga masyarakat tahu bagaimana cara melapor, karena tahu cara melapor dan kita mempermudah akses, maka masyarakat sekarang itu berani untuk melaporkan setiap ada kejadian,” kata Idham Cholid.
Meningkatnya kesadaran pelaporan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kutai Timur, yang sebelumnya didominasi oleh sikap enggan melapor dari korban maupun saksi. Dengan langkah sosialisasi yang masif, DP3A berhasil membangun kepercayaan masyarakat bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan korban akan mendapatkan pendampingan yang memadai.
DP3A Kutai Timur pun tidak hanya mendorong pelaporan, namun juga berkolaborasi dengan instansi kepolisian dan layanan psikologis untuk memberikan pendampingan bagi para korban kekerasan. “Kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini dibandingkan dengan tahun lalu memang meningkat, tapi peningkatan ini lebih kepada keberanian masyarakat melapor, sehingga memudahkan kita dalam melakukan pendampingan dan penanganan kasus,” tambahnya.(Adv-Kominfo/Ty)







