DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Ketertiban Umum, Rencanakan Studi Banding ke Daerah Lain

KUTAI TIMUR, Netizens.id — DPRD Kutai Timur melalui Komisi D menggelar pembahasan perdana rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam upaya menyempurnakan isi raperda, anggota DPRD Komisi D, Yan, mengungkapkan pentingnya studi banding ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.
“Proses ini tidak hanya mengacu pada kondisi di Kutai Timur, tetapi juga melihat bagaimana implementasi perda serupa di daerah lain. Nantinya, raperda ini akan disandingkan dengan aturan yang sudah diterapkan di sana untuk mencari persamaan dan solusi terbaik,” ujar Yan dalam rapat yang digelar baru-baru ini.
Yan menjelaskan, studi banding bertujuan untuk memahami penerapan perda serupa dan hambatan yang mungkin dihadapi saat implementasi. Selain itu, masukan dari masyarakat juga menjadi elemen penting dalam pembahasan raperda ini. “Kami ingin perda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Kutai Timur. Oleh karena itu, sosialisasi ke masyarakat menjadi salah satu langkah utama yang kami rencanakan. Melalui sosialisasi ini, kami sekaligus akan menerima masukan untuk memperbaiki raperda sebelum disahkan,” tambahnya.
Menurut Yan, salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyusunan raperda adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan instansi lain seperti kepolisian atau dinas terkait. “Kami akan memastikan bahwa batasan kewenangan Satpol PP jelas, terutama dalam poin-poin seperti penertiban lalu lintas, hewan peliharaan, dan penggunaan trotoar,” jelas Yan.
Dengan tahapan ini, DPRD Kutai Timur berharap raperda yang dihasilkan tidak hanya menciptakan ketertiban tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut dengan memperbaiki rancangan sesuai masukan dari masyarakat dan hasil studi banding yang dilakukan.(Adv-DPRD/Ty)







