Perda Pencegahan Kebakaran: Pelanggaran Dapat Didenda Hingga 50 Juta

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Kebakaran di kawasan pemukiman kini mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satu poin utama dalam Perda ini adalah penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran, yakni denda hingga Rp50 juta.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau, menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya kebakaran, terutama di kawasan pemukiman yang padat. “Sanksi yang diatur dalam Perda ini mencapai denda maksimal Rp50 juta, tetapi itu hanya berlaku jika pelanggar terbukti bersalah,” ujar Yosep saat diwawancarai.
Yosep juga menegaskan bahwa Perda ini bukan ditujukan untuk kasus pembakaran lahan, melainkan lebih spesifik untuk pengelolaan sampah di kawasan pemukiman. Misalnya, jarak pembakaran sampah harus berada jauh dari rumah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait berencana untuk menyosialisasikan Perda ini secara menyeluruh ke masyarakat. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan yang ada dan menghindari potensi pelanggaran. “Kami dari DPRD mendukung penuh sosialisasi Perda ini, termasuk jika ada kebutuhan penganggaran untuk mendukung pelaksanaan di lapangan,” tambah Yosep.
Melalui Perda ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran dan mendorong mereka untuk lebih memperhatikan aspek keamanan.
Dengan sanksi tegas yang diberlakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Peraturan ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah untuk melindungi warga dan lingkungan dari ancaman kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar. (Adv-DPRD/Ty)







