Advertorial

Dispora Kaltim Harapkan Dukungan Masyarakat Terkait Perda Retribusi UMKM

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Armeyn Arbianto, mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sosialisasi mengenai Perda ini sebelumnya telah dilakukan oleh Dispora Kaltim kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Armeyn Arbianto menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk memastikan keberlanjutan fasilitas umum, khususnya stadion yang dikelola pemerintah. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa penerapan tarif ini bukan untuk mencari keuntungan bagi pemerintah, tetapi untuk memastikan fasilitas publik, seperti stadion, tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Armeyn juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan dan perawatan stadion yang luasnya mencapai hektaran. “Kami mengelola dua stadion besar di Kaltim, dan biaya perawatan yang dibutuhkan cukup besar. Tarif yang diterapkan dalam Perda ini akan digunakan untuk memastikan fasilitas tersebut terpelihara dengan baik dan bisa terus memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap masyarakat dan pelaku UMKM dapat lebih memahami peraturan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pengelolaan yang lebih teratur dan berkontribusi pada kemajuan daerah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button