Kejari Kutai Timur Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
KUTAI TIMUR, Netizens.Id – Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan tersangka berinisial Z dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur periode 2019-2020. Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus Michael Anthonius Firman Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. (9/12/2024)
Dalam keterangan resminya, Reopan Saragih menyampaikan bahwa tersangka Z diduga telah memanipulasi data penerimaan pajak kendaraan bermotor bersama dua pihak lainnya, AGW dan ES. Modusnya adalah mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi ke umum pada 67 unit kendaraan, termasuk memanipulasi data merek pada 23 unit kendaraan. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,88 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, Rp354,65 juta telah dibagi tersangka kepada pihak lain,” ungkap Reopan.
Kasi Pidsus Michael Anthonius Firman Tambunan menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang sejak 2019 hingga 2020. “Tersangka Z sempat berada di luar wilayah Kalimantan, sehingga pencarian membutuhkan waktu yang lama. Namun, kami telah memenuhi semua prosedur hukum sesuai KUHAP untuk menghindari kendala di kemudian hari,” ucap Michael.
Ia juga mengungkapkan bahwa dana hasil manipulasi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan bermotor. “Kami telah mengumpulkan dokumen dan bukti transfer, serta mengidentifikasi aset berupa 67 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil manipulasi,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Z ditahan di Rutan Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda. Proses hukum terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen mempercepat penanganan perkara ini agar segera disidangkan. Setiap fakta hukum akan kami buktikan di pengadilan,” ujar Michael.(Ty)