Peristiwa Daerah

Kewajiban Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Kemenag Kaltim Tetapkan Besaran Tahun 2025

SAMARINDA, Netizens.id – Memasuki hari keenam Ramadan pada Kamis (6/3/2025), umat Islam diingatkan akan kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat ini memiliki peran penting dalam menyucikan jiwa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, zakat mal juga berfungsi untuk membersihkan harta seorang Muslim.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Khaliq, menjelaskan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah telah disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Al-A’la ayat 14-15:

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia mengingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.”

Selain itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Id.” (HR. Bukhari & Muslim)

 

Sebagai bentuk kepastian dalam pelaksanaan zakat fitrah, Abdul Khaliq menuturkan bahwa Kanwil Kemenag Kalimantan Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk setiap kabupaten/kota di wilayah tersebut tahun 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para pedagang beras yang memahami harga pasar.

“Penentuan besaran zakat fitrah dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan masukan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan perwakilan pedagang beras. Dengan demikian, nilai zakat dapat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Khaliq mengimbau masyarakat agar membayar zakat fitrah di daerah tempat mereka berdomisili selama satu tahun terakhir. Ia juga menyarankan agar zakat ditunaikan melalui lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya, seperti mushola atau masjid terdekat, guna memastikan penyalurannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Secara umum, zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap jiwa adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter beras. Namun, besaran nominal dalam bentuk uang bergantung pada harga beras di setiap daerah. Berikut adalah daftar besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan untuk berbagai wilayah di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025.(*/Mn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button