Kutai TimurPeristiwa Daerah

Dinilai Manfaatkan Celah Regulasi, HMI Minta Satpol PP Kutim Hati-hati Rekrut Outsourcing

KUTAI TIMUR – Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur yang merekrut 215 tenaga keamanan alih daya (outsourcing) menuai sorotan.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta Kabupaten Kutim, Siswandi menilai langkah tersebut berpotensi menyimpang dari semangat reformasi birokrasi yang tengah dibangun pemerintah pusat.

Kepada wartawan, Siswandi menyatakan bahwa meskipun secara teknis pengadaan tenaga alih daya tidak melanggar aturan, namun kebijakan itu perlu dikritisi agar tidak menjadi celah untuk “menghidupkan kembali” praktik tenaga honorer yang sudah dilarang secara nasional.

“Pemerintah pusat sudah tegas melarang rekrutmen tenaga honorer. Nah, kalau sekarang pemda menggunakan outsourcing dengan fungsi yang mirip ASN, ini bisa menabrak semangat reformasi birokrasi,” ujar Siswandi saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

Satpol PP Kutim diketahui merekrut tenaga alih daya melalui perusahaan penyedia jasa dengan sistem kontrak selama 12 bulan. Mereka ditempatkan untuk mendukung tugas-tugas pengamanan aset dan kegiatan pemerintah kabupaten, termasuk di kecamatan-kecamatan yang minim personel.

Menurut Siswandi, langkah tersebut bisa dimaklumi sebagai solusi darurat atas kekurangan personel. Namun, ia mengingatkan bahwa tugas dan atribut tenaga outsourcing harus dibatasi secara ketat agar tidak menyamar menjadi petugas Satpol PP resmi.

“Kita tidak ingin masyarakat tertipu atau bahkan terjadi penyalahgunaan kewenangan di lapangan. Jangan sampai karena pakai seragam mirip Satpol, lalu bertindak di luar aturan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya dasar hukum yang kuat di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur secara tegas fungsi, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan terhadap tenaga alih daya tersebut.

“Kalau memang mau melibatkan tenaga outsourcing, harus ada payung hukum lokal. Jangan hanya pakai kebijakan teknis, karena ini menyangkut hak publik, anggaran daerah, dan potensi konflik kewenangan,” tegas Siswandi.

Siswandi juga mendorong adanya evaluasi berkala dan keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 telah melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Seluruh tenaga non-ASN diwajibkan diselesaikan statusnya paling lambat Desember 2024. Di sisi lain, pengadaan outsourcing tetap dimungkinkan melalui sistem pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan non-inti.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button