Pembelaan Diri atau Penganiayaan? Keluarga Tersangka di Kutai Timur Berikan Klarifikasi
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Keluarga tersangka S, yang saat ini ditahan dalam kasus penganiayaan berat di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian. Menurut mereka, S seharusnya dipandang sebagai korban dalam konteks pembelaan diri.
AR, perwakilan keluarga S, menjelaskan bahwa masalah bermula dari insiden kerusakan kendaraan yang sejatinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kerusakan unit kendaraan sudah ada itikad baik untuk diselesaikan. Kami siap mengganti rugi berapapun biaya yang diperlukan untuk perbaikan kaca mobil,” kata AR pada Kamis (1/5/2025).
Namun, AR menambahkan, saat penyelesaian masalah sedang diupayakan, pihak lawan datang ke lokasi dengan membawa sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam. “Mereka datang mengancam akan membunuh S jika bertemu,” ungkap AR.
AR melanjutkan, rumah keluarga, termasuk rumah istri S, didatangi kelompok tersebut yang sudah membawa parang dan berteriak-teriak. “Kepala Desa berusaha menjadi penengah dan menghubungi S untuk bertemu dengan mereka, mengira bahwa mereka ingin menyelesaikan masalah secara damai,” tambah AR.
Namun, klaim AR, saat S tiba di lokasi yang telah disepakati, pihak lawan sudah menunggu di persimpangan jalan. Ketika S mencoba berbicara baik-baik, mereka langsung menyerang dengan senjata tajam dan melempari batu. “S sempat berkata, ‘Jangan begini, mari kita bicarakan baik-baik,’ namun mereka terus menyerang,” jelasnya.
AR menyatakan bahwa dalam kondisi terdesak, S mundur untuk mencari perlindungan, namun kembali tanpa membawa senjata apapun untuk mencoba berbicara lagi. Serangan tetap terjadi, hingga akhirnya S terpaksa mengambil parang untuk membela diri.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa S mengalami cedera akibat serangan tersebut. “S terluka goresan dari lengan kanan hingga dada akibat serangan dengan alat pemanen sawit dan samurai,” ujar AR.
Meski demikian, keluarga S mengklaim telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan meminta maaf dan menawarkan kompensasi biaya pengobatan korban, namun tawaran tersebut ditolak.
Saat ini, keluarga S berupaya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan membawa saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan kronologi kejadian.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya dipandang dari satu sisi. Ini adalah pembelaan diri,” ujar AR.
Penyidikan Berlanjut
Sebelumnya, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang dan Unit Macan Satreskrim Polres Kutim menangkap tersangka S (34) pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya. S ditangkap terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban berinisial M yang terjadi di Jalan Poros Simpang 4 RT 04 Desa Marukangan pada 9 Maret 2025.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menyatakan bahwa kasus ini bermula saat pelapor mengetahui mobil dan spion truknya dirusak oleh orang tak dikenal. Ketika mencari informasi lebih lanjut, pelapor menemukan korban M dalam kondisi terluka parah.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” ujar Iptu Erik.(Q)







