Founder Selasar.co Jadi Korban Doxing Usai Kritik Buzzer, PWI Kaltim Angkat Bicara

SAMARINDA, Netizens.id – Kasus penyebaran data pribadi (doxing) kembali mencuat di media sosial. Kali ini menimpa Achmad Ridwan, pendiri sekaligus jurnalis Selasar.co, setelah dirinya mengunggah video kritik terhadap keberadaan buzzer yang diduga dipelihara oleh salah satu pemerintah kota.
Pada Minggu (11/5/2025), sejumlah akun anonim di TikTok dan Instagram menyebarluaskan identitas pribadi Ridwan yang akrab disapa Awan beserta istrinya. Data yang dibocorkan mencakup informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto-foto pribadi. Akun-akun yang teridentifikasi mengunggah konten tersebut antara lain @kesahmaha_ di TikTok dan KELAMBU KUNING di Instagram.
Satu hari sebelumnya, Awan mempublikasikan video monolog melalui kanal Selasar, yang menyoroti praktik penyebaran data pribadi terhadap konten kreator kingtae.life oleh buzzer yang ia sebut sebagai “buzzer pemerintah kota Bikini Bottom”. Awan mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik publik.
“Konten-konten yang dibuat para pengecut itu justru memvalidasi apa yang saya sampaikan di video saya, bahwa tindakan mereka harus ditertibkan karena mengganggu kebebasan berekspresi dan merusak demokrasi,” ujar Awan.
Ia menegaskan tidak akan mundur menghadapi serangan digital tersebut, dan mengajak masyarakat untuk turut peduli terhadap kebebasan berpendapat. “Hari ini identitas saya dan istri yang disebar. Besok bisa jadi giliran Anda atau orang tersayang, jika bersuara berbeda dengan mereka,” katanya.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menyampaikan kecaman keras. Ia menyebut doxing terhadap wartawan sebagai tindakan pengecut dan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers.
“PWI Kaltim sangat mengutuk keras tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan serangan doxing kepada wartawan dan anggota PWI,” tegas Rahman.
Ia menambahkan, jika ada keberatan terhadap karya jurnalistik media arus utama seperti Selasar, seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi, yakni dengan mengadu ke Dewan Pers. “Bukan dengan menyerang pribadi jurnalis lewat penyebaran data pribadi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya praktik intimidasi digital oleh akun-akun anonim.(*/red)







