Proyek Rp9 Miliar Tak Kunjung Rampung, Siswa SMK Pelayaran Terpaksa Belajar di Luar Sekolah

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Proyek pembangunan kolam renang di SMK Negeri 2 Sangatta Utara atau dikenal sebagai SMK Pelayaran kini memasuki masa kritis. Fasilitas yang dirancang untuk mendukung kurikulum pelajaran berenang ini belum kunjung rampung, meskipun telah mendapatkan perpanjangan waktu hingga akhir Mei 2025.
Proyek senilai Rp9 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024, dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama, perusahaan asal Nusa Tenggara Barat. Meski seharusnya rampung akhir tahun 2024, sejumlah kendala menyebabkan target mundur, salah satunya konflik internal antara pelaksana proyek dengan Toko Berlian Jaya Abadi, penyedia material bangunan.
Kepala SMKN 2 Sangatta Utara, Puji Astuti Rahayu Effendi, menyayangkan keterlambatan pembangunan tersebut. Ia mengaku terpaksa memindahkan kegiatan pelajaran berenang ke luar sekolah karena kolam belum bisa difungsikan.
“Anak-anak kalau pelajaran berenang terpaksa kami bawa ke luar sekolah. Ya gimana lagi, mau berenang di mana? Selama ini kami memakai kolam renang di Swarga Bara dan Hotel Victoria,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puji mengaku tak memiliki wewenang atas proyek tersebut.
“Saya sedih sih ya, tapi ya gimana lagi. Kita ibaratkan hanya menerima, kita orang kecil hanya menerima pemberian. Yang memberi sedang ada bermasalah di situ,” tambahnya lirih.
Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Sangatta, menegaskan bahwa proyek masih dalam tahap penyelesaian sesuai adendum terbaru berdasarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2024, dengan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025.
“Capaian target fisik pembangunan sudah di atas 90 persen. Kami terus melakukan evaluasi dan pemantauan tiap minggu,” jelas Surasa, Senin (16/6/2025)
Ia menekankan bahwa proyek tersebut masih dalam batas waktu pelaksanaan.
“Ini masih dalam masa pekerjaan. Ibarat dari Samarinda ke Balikpapan dua jam, sekarang baru sejam setengah. Jadi tetap kita pantau sampai batas waktunya,” tambahnya.
Soal dampak pemberitaan dan keraguan terhadap kredibilitas penyedia jasa, Surasa mengklarifikasi bahwa proses pengadaan dilakukan secara elektronik melalui LPSE, dan bukan menjadi kewenangan penuh Disdikbud.
“Kami hanya sebagai penerima hasil kerja. Bila nanti ditemukan penyedia tidak qualified, ada mekanisme evaluasi, bahkan bisa masuk daftar hitam jika memenuhi syarat,” ucapnya.
Terkait isu vendor yang bermasalah dalam proyek lain, Surasa menyebut bahwa pemilihan dilakukan oleh unit pengadaan yang lebih tinggi.
“Evaluasi tetap kami lakukan, dan penyedia sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum selesai,” katanya.
Surasa juga memastikan bahwa anggaran proyek berasal dari belanja langsung Dinas Pendidikan, bukan dari skema BenQ yang difasilitasi BPKAD.
Meski begitu, pihaknya mengakui adanya dampak dari konflik internal penyedia, khususnya soal keterlambatan material akibat persoalan dengan toko bangunan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa urusan tersebut berada di luar kewenangan dinas.
“Kalau kita ikut campur sampai ke toko bangunan, itu sudah melampaui batas kewenangan kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi resmi apakah proyek tersebut akan selesai tepat waktu pada akhir Juni, atau kembali diperpanjang. Jika tidak selesai, Surasa menyebut akan ada evaluasi lanjutan, termasuk potensi sanksi bagi penyedia jasa.
“Kalau tidak rampung sesuai waktu yang disepakati dalam adendum, jaminan pelaksanaan bisa dicairkan untuk mengganti sisa pekerjaan,” pungkasnya.(Ty)







