PeristiwaPeristiwa Daerah

Gugatan Konsumen Akibat BBM Pertamina di Samarinda Berakhir Damai

SAMARINDA (Netizens.id) – Kasus gugatan konsumen atas dugaan kerusakan mesin kendaraan akibat kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Samarinda resmi berakhir damai. Gugatan yang dilayangkan Dyah Lestari terhadap pengelola SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan itu tercatat dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smr dan diajukan sejak Mei 2025 lalu.

Permasalahan bermula saat Dyah membeli BBM jenis Pertamax Turbo di sebuah SPBU di Jalan Ir H Juanda, Samarinda, pada April 2025. Tak lama setelah pengisian, motor miliknya mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan yang harus ditanggung secara pribadi.

Dyah kemudian menggugat dua pihak: pengelola SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Selama dua bulan terakhir, proses komunikasi dan mediasi intens dilakukan, termasuk melalui fasilitasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Meski sempat terjadi miskomunikasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

“Itikad baik Pertamina ini sangat saya hargai. Masalah ini saya anggap selesai, dan saya memaafkan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun,” ujar Dyah saat konferensi pers bersama Pertamina di Samarinda, Rabu (23/7/2025), dikutip dari ayokaltim.

Dalam kesepakatan damai yang ditandatangani kedua pihak, terdapat lima poin utama. Salah satunya, pihak tergugat menyetujui untuk memberikan kompensasi senilai Rp 172 ribu, sesuai dengan tuntutan dalam gugatan. Selain itu, Pertamina juga memberikan merchandise sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan.

“Kesepakatan perdamaian ini kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Samarinda untuk dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan,” kata Edi Mangun, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Edi menambahkan, kasus ini menjadi masukan penting bagi Pertamina untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen.

“Laporan ini menjadi koreksi yang sangat berharga bagi kami. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Kesepakatan damai ini menandai penutupan kasus tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, dan menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara musyawarah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button