Kalimantan TimurKutai TimurPeristiwa Daerah

HMI Sangatta Gelar Aksi Solidaritas, Desak Kapolri Copot Kapolda Kaltara dan Usut Dugaan Narkotika di Tubuh Polri

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Kutai Timur (Kutim), Jumat (25/07/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hukum dan etika oleh aparat kepolisian serta solidaritas terhadap tiga kader HMI Bulungan yang menjadi korban kekerasan saat unjuk rasa di Mapolda Kalimantan Utara.

‎Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi, membacakan lima poin tuntutan kepada jajaran Polres Kutim. Aksi tetap berlangsung meski diguyur hujan, bahkan ketika Wakapolres Kutim dan jajarannya sempat meninggalkan lokasi.

‎Aksi ini merujuk pada instruksi Badan Koordinasi HMI Kaltim-Kaltara Nomor 013/A/Sek/03/1447 tertanggal 20 Juli 2025, terkait dugaan keterlibatan oknum Polda Kaltara dalam tindakan represif terhadap mahasiswa.

‎Dalam orasinya, Siswandi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Pol Ari Sujito dari jabatan Kapolda Kaltara. Ia menilai Irjen Ari gagal menjaga integritas institusi dan membiarkan peredaran narkotika menjalar ke tubuh kepolisian daerah.

‎“Kegagalan menjaga integritas institusi dan membiarkan kasus narkotika merembet ke internal kepolisian merupakan pelanggaran fatal yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Siswandi.

‎Ia juga menyoroti insiden luka bakar yang dialami tiga mahasiswa akibat terkena botol berisi bahan bakar minyak (BBM) saat aksi di Polda Kaltara. Menurutnya, hal ini menunjukkan kegagalan aparat dalam mengendalikan massa secara profesional sesuai prosedur.

‎Lima Tuntutan HMI Cabang Sangatta:
‎1. Pencopotan Kapolda Kaltara Irjen Pol Ari Sujito, atas dugaan pelanggaran integritas dan pembiaran peredaran narkoba di internal kepolisian.

‎2. Penindakan tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dalam aksi di Mapolda Kaltara.

3. Pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut dugaan keterlibatan struktural Polri dalam jaringan narkoba.

‎4. Penuntasan jaringan narkoba di tubuh kepolisian, termasuk pemrosesan hukum bagi oknum pengguna, pengedar, maupun pelindung.

‎5. Penghentian tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi, dengan menekankan pendekatan humanis sesuai Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakapolres Kutim KOMPOL Ahmad Abdullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa Mabes Polri telah menurunkan tim dari Divisi Propam untuk memeriksa anggota yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

‎“Sudah turun tim dari Divisi Propam Polri. Anggota yang diduga terlibat sedang diperiksa oleh Detasemen B,” jelasnya.

Ia juga menyebut adanya audit internal terhadap personel pengamanan aksi mahasiswa guna menilai kemungkinan pelanggaran prosedur atau SOP.

“Audit internal dilakukan untuk memastikan apakah ada kesalahan dalam pengamanan, termasuk ketidaksesuaian dengan Perkap Nomor 16 Tahun 2006,” tambahnya.

‎Menurutnya, kepolisian terbuka terhadap audit eksternal oleh lembaga seperti Ombudsman dan Komnas HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

‎“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkotika, siapapun akan ditindak, seperti yang terjadi pada Kapolda Sumatera Barat sebelumnya,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Lapangan Aksi HMI Sangatta, Arif Maldini, menyampaikan kekecewaan terhadap ketidakhadiran Kapolres Kutim dan sikap Wakapolres yang dianggap tidak solutif.

‎“Kami kecewa karena Kapolres tidak menemui massa, dan Wakapolres juga menolak menandatangani lembar tuntutan yang kami serahkan,” ujar Arif.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button