DPRD Kutai Timur Ragukan Validitas Serapan Dana Desa 99% Senilai Rp1,014 Triliun

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Panitia Khusus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2024 meragukan kebenaran data serapan Dana Desa yang mencapai 99% dengan nilai Rp1,014 triliun sepanjang 2024. Keraguan ini muncul karena angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.
H. Shabaruddin selaku Ketua Pansus mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap capaian serapan yang sangat tinggi tersebut. “Kami dalami dengan Inspektorat Wilayah (Itwil). Mereka mengatakan berdasarkan lapangan begitu, tapi sekarang masih proses pemeriksaan juga oleh Itwil,” ujar Shabaruddin pada Kamis (31/7/2025).
-
Banyuwangi Jadi Destinasi Favorit Warga Jember4 January, 2026
-
Bukit Pelangi “Sisa Hijau” di Kota Sangatta4 January, 2026
-
Orangutan Masuk Permukiman Warga Muara Kaman3 January, 2026
-
Banyuwangi Raih Predikat Udara Terbersih di Indonesia3 January, 2026
Shabaruddin menjelaskan bahwa berbagai kalangan ikut mempertanyakan pencapaian serapan dana desa tersebut karena dianggap tidak masuk akal. “Banyak yang mempertanyakan dana desa karena merasa tidak rasional dengan pencapaian itu. Itwil tetap bekerja, mereka menunggu laporan terakhir,” terangnya.
DPRD melalui Pansus mendesak Inspektorat Wilayah untuk mengadakan audit khusus terhadap pemanfaatan Dana Desa, khususnya untuk desa-desa yang memiliki belanja terbesar atau mengalami permasalahan dalam pelaporan.
Dalam rekomendasi Pansus disebutkan perlunya audit khusus untuk 20% desa berdasarkan indikator seperti laporan ganda, keterlambatan, atau inkonsistensi data. Selain itu, diminta pembentukan Dashboard Dana Desa yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan DPRD.
Dashboard yang diusulkan harus menampilkan grafik penyerapan, realisasi kegiatan, dan pencapaian output secara terbuka. Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas dalam penggunaan dana publik yang nilainya sangat besar.
Pansus juga menekankan urgensi audit tidak hanya untuk anggaran tahun 2024, melainkan juga tahun-tahun sebelumnya guna memastikan tidak terdapat penyimpangan sistemik dalam tata kelola Dana Desa.
“Besarnya anggaran Dana Desa harus diawasi dengan seksama. Serapan 99% ini perlu divalidasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi riil,” pungkasnya.
Sampai saat berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Wilayah mengenai penyerapan dan pemanfaatan dana desa tahun 2024. Plt Kepala Inspektorat Kutim Sudirman Latif ketika dikonfirmasi sedang menjalankan aktivitas di luar kota.(Q).







