Peristiwa Daerah

DLH Kutai Timur: Pengatasan Kekeruhan Sungai Sangatta Bukan Kewenangan Daerah

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mempertegas bahwa pengatasan tingkat kekeruhan Sungai Sangatta bukan termasuk kewenangan pemerintah daerah, namun berada di bawah kewenangan provinsi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, Dewi, memaparkan bahwa DLH Kutim hanya dapat berperan melalui jalur pengawasan dan pemantauan. “Untuk normalisasi sungai itu ada di provinsi. DLH Kutim bisa masuknya hanya di pintu pengawasan dan pemantauan,” ujar Dewi baru baru ini dalam wawancara eksklusif dengan media ini.

Sebagai upaya meminimalkan dampak pencemaran di Sungai Sangatta, papar Dewi, DLH Kutim memperketat proses perizinan untuk wilayah-wilayah yang berada di hulu Sungai Sangatta. Langkah tersebut dicontohkannya pada kasus penghentian operasional pembuatan pabrik kelapa sawit yang belum lama ini dilakukan karena berdampak langsung ke Sungai Sangatta.

Untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan, DLH Kutim melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas. Sebagai bukti keseriusan penegakan hukum, dinas telah memberikan penilaian PROPER merah kepada 13 perusahaan khusus untuk wilayah Kutai Timur.

“Saat ini kami sudah memberikan PROPER merah 13 khusus untuk Kutim sendiri. Itu bukti keseriusan kami untuk penegakan hukum,” tegas Dewi.

Terkait penanganan kekeruhan sungai menggunakan teknologi seperti serat penangkap lumpur yang diterapkan di luar negeri, Dewi menjelaskan bahwa treatment semacam itu bukan kewajiban DLH karena tidak memiliki kewenangan melakukan pengelolaan sungai. Dewi mengarahkan penanganan masalah daerah aliran sungai kepada BPDAS dan Sumber Daya Air (SDA) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum tingkat provinsi.

“Normalisasi dan lain sebagainya karena itu jadi tanggung jawab teman-teman yang punya kewenangan sungai, kan provinsi. Sama seperti rehabilitasi sungai, pemulihan sungai,” jelasnya.

Menurut Dewi, pernah ada kegiatan normalisasi Sungai Sangatta yang dilakukan oleh provinsi melalui BPDAS, namun tidak menyebutkan secara spesifik tahun pelaksanaannya. Namun, kegiatan pengerukan yang pernah dilakukan belum mampu mengatasi permasalahan kekeruhan secara permanen, karena proses pengerukan itu sendiri menimbulkan kekeruhan sementara.

“Pernah ada kegiatan pengerukan sungai itu, penormalisasi sungai itu kan salah satu bagian dari pemulihan sungai,” ujarnya.

PPLH senior DLH Kutim ini juga mempertegas pembagian kewenangan yang jelas dalam penanganan Sungai Sangatta. Dinas hanya berperan dalam memperketat pintu pengawasan, penegakan hukum, dan proses penerbitan persetujuan lingkungan. Dengan demikian, tambahnya, penanganan komprehensif tingkat kekeruhan Sungai Sangatta memerlukan koordinasi dan aksi nyata dari pemerintah provinsi melalui BPDAS dan instansi terkait yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan sumber daya air.

“Kalau sudah bicara normalisasi sungai, itu sudah masuk ranahnya teman-teman SDA. Bagaimana mengkondisikan supaya sungai itu jadi lebih layak lagi,” pungkas Dewi.(Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button