Peristiwa Nasional

DPR RI Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah 2025

JAKARTA, Netizens.id – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Selasa (26/8/2025). Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang berlangsung lancar.

Pengesahan ini terlaksana dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 dengan kehadiran Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menjelaskan bahwa revisi UU ini merupakan langkah strategis dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru tersebut akan menerapkan sistem one stop service, sehingga seluruh urusan haji dan umrah akan terpusat dalam satu kementerian.

“Perubahan ini menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah, baik akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” terang Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa pagi (26/8/2025).

Marwan juga menekankan bahwa revisi UU ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang fokus pada tata kelola ibadah haji dan umrah.

Di hadapan sidang DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H menyatakan bahwa rancangan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah telah selesai dibahas dalam pembicaraan tingkat 1 dengan keputusan menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kami mewakili bapak presiden untuk menyampaikan pendapat akhir presiden atas rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” kata Supratman.

Menurut Supratman, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi revisi ini, antara lain belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa Haji non kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji serta belum ada pengaturan mengenai Sistem informasi Haji melalui sistem informasi Kementerian serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri.

Menteri Hukum dan HAM menambahkan bahwa penguatan kelembagaan dari badan penyelenggara haji menjadi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umroh memiliki tanggung jawab:

Pertama, sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kedua, mewujudkan ekosistem Haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kerjasama dengan pihak terkait.

Ketiga, pengaturan-pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.

Keempat, tambahan kuota Haji tambahan.

Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa Haji non kuota.

Ketujuh, pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.

Kedelapan, mekanisme pasca perubahan badan penyelenggara ibadah haji menjadi Kementerian.

Kesembilan, penggunaan sistem informasi Kementerian Dalam penyelenggaraan haji dan umroh.

“Berdasarkan hal tersebut diatas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, Izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan Puji pada Allah subhanahuwata’ala, presiden menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk disahkan menjadi undang-undang,” tutup Supratman Andi Agtas dalam pernyataan persetujuan dari pemerintah.(mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button