Saksi BKI: Usia Kapal Bukan Parameter Industri Pelayaran

JAKARTA, Netizens.id – Bisnis pelayaran baik global maupun domestik di Indonesia tidak menerapkan pembatasan usia kapal dalam operasionalnya. Pernyataan ini disampaikan saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum, Ardhian Budi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Usia kapal bukan parameter dalam industri pelayaran. Parameter yang digunakan adalah kelayakan operasional kapal tersebut,” ungkap Ardhian Budi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang tampil sebagai saksi atas permintaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).
Ardhian menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun kapal telah berumur, namun jika memiliki sertifikat laik layar, kapal tersebut tetap memiliki nilai ekonomis.
Sebelum ini dalam perkara yang sama, para terdakwa dituding telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun. Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi yang menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.
Dalam surat dakwaan terhadap ketiga mantan direktur ASDP (Ira Puspadewi, pada Juli 2025), disebutkan bahwa sebagian besar kapal PT JN telah berusia tua dan bahkan sebagian tidak memenuhi syarat operasional, termasuk dua kapal yang diperiksa Biro Klasifikasi Indonesia: satu kapal bersertifikat yang sudah tidak berlaku, dan satu kapal dalam kondisi karam.
Kondisi tersebut diklarifikasi oleh Ardhian bahwa usia kapal bukan tolok ukur dalam industri pelayaran. Dia juga memaparkan data yang menunjukkan kapal-kapal di Indonesia mayoritas berusia di atas 20 tahun. “Terdapat kapal berusia 50 tahun yang masih layak beroperasi,” kata Ardhian.
“Kapal yang mengalami kerusakan (atau kandas) bukan termasuk kapal rongsok sebab dengan perawatan dan perbaikan yang tepat dapat berlayar kembali,” kata Ardhian yang mewakili BKI.
BKI atau PT Biro Klasifikasi Indonesia (persero) merupakan institusi resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan survei dan sertifikasi guna memastikan kapal layak laut, aman, dan tidak mencemari lingkungan.
Terkait kapal PT JN yang dituduhkan jaksa mengalami karam, pembela terdakwa Soesilo Ariwibowo memberikan bantahan. “Kapal tersebut tidak karam melainkan kandas. Karam bermakna tenggelam dalam air. Sedangkan kandas berarti terdampar dan setelah melalui perbaikan kapal Musi tersebut telah beroperasi kembali,” terang Soesilo.
Persidangan lanjutan kasus ASDP Kamis, (28/8/2025) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Ardhian Budi (dari BKI), Muhammad Ridhwan dari konsultan SMI, serta Heribertus Eri dari lembaga penilai publik atau KJPP SSR.
Heribertus Eri, dari Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP) SSR pernah ditanyai jaksa penuntut umum mengenai reaksinya terhadap valuasi aset PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan badan penilai publik KJPP MBPRU.
“Saya terkejut. Ternyata penilaian aset-aset PT JN sangat mendetail oleh MBPRU. Mereka bahkan menanyakan hal-hal kepada petugas loket penjualan tiket,” ujar Eri.
Eri menerangkan bahwa KJPP MBPRU menggunakan dua metode dalam penilaian aset. “Mereka menggunakan metode penjualan dan pendapatan,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik MBPRU, Muhammad Syarif menyatakan pihaknya telah menghitung nilai aset 53 kapal PT JN senilai Rp 2,09 triliun.
Hasil valuasi MBPRU tersebut kemudian diverifikasi ulang oleh KJPP SRR. Mereka menilai aset 42 kapal PT JN senilai Rp 986 miliar dan 11 kapal lainnya senilai Rp 380 miliar atau total Rp1,343 miliar.
Kemudian, PT ASDP hanya mengeluarkan dana senilai Rp 1,27 triliun untuk akuisisi PT JN. Akuisisi tersebut tidak hanya mencakup kapal, namun juga trayek, izin rute dan SDM serta keseluruhan saham. Nilai tersebut lebih rendah 40 persen dari penilaian KJPP MBPRU yang menilai Rp 2,09 triliun untuk kapal saja.
Eri juga merespons pertanyaan jaksa mengenai tuduhan bahwa harga negosiasi PT ASDP dan PT JN ditetapkan lebih dahulu sebelum laporan final dari kantornya, KJPP SRR. Menurut jaksa laporan akhir rampung akhir Oktober 2020, sedangkan negosiasi berlangsung 8 Oktober.
“Ketika negosiasi PT ASDP dengan JN berlangsung mereka menggunakan acuan dari laporan survei-survei kami terdahulu, (yaitu laporan 30 September) meski belum tersedia laporan akhir namun angka-angka yang ditetapkan di laporan awal dan akhir tersebut sama,” kata Eri lagi (*/mn)







