Wagub Kaltim Dukung Pengutamaan Bahasa Indonesia di Lingkungan Pemprov

SAMARINDA, Netizens.id – Dukungan terhadap pengutamaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji. Hal ini terungkap saat audensi dengan Widyabahasa Ahli Pertama Balai Bahasa Provinsi Kaltim Ali Kusno, Rabu (3/9/2025) di ruang rapat Wakil Gubernur Kaltim di Samarinda.
Ali Kusno mengungkapkan bahwa pengguna bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan Pemprov Kaltim memerlukan surat edaran Gubernur Kaltim, sementara kelanjutan dari Perda bahasa daerah Nomor 8 tahun 2023 sangat memerlukan Peraturan Gubernur.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sudah terbit, dan Perda bahasa daerah sudah disahkan yaitu Perda Nomor 8 tahun 2023.
Menurut Ali, guna mendukung Permendikdasmen, Balai Bahasa memerlukan surat edaran Gubernur Kaltim untuk pengutamaan bahasa negara di lingkup Pemprov Kaltim. Juga perlu Surat Keputusan (SK) Tim pemantau pengutamaan bahasa negara atas inisiatif Pemprov Kaltim.
“Balai Bahasa sangat memerlukan dukungan Pemprov Kaltim untuk penerbitan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelestarian bahasa daerah di Kaltim. Perda bahasa daerah sudah disahkan yaitu Perda Nomor 8 tahun 2023, tetapi tindaklanjutnya belum ada hingga saat ini,” ungkap Ali.
Balai Bahasa berharap Pemprov Kaltim berkenan melakukan penandatanganan naskah kesepahaman kerjasama terhadap pengutamaan bahasa Indonesia, termasuk upaya pelestarian bahasa daerah di Kaltim.
Selain itu juga perlu dukungan Wagub untuk duta bahasa Kaltim Muhammad Tirta Artesian dan Jacinta Maharani Mulawarman, yang akan berlaga di ajang pemilihan duta bahasa tingkat nasional di Jakarta pada 8-13 September ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji sangat mengapresiasi perjuangan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, yang terus optimal melaksanakan tugas utamanya dalam pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), meliputi pemetaan, inventarisasi, konservasi, dan revitalisasi bahasa serta sastra daerah, pemasyarakatan bahasa Indonesia dan daerah.
Wagub Seno juga berterima kasih atas diskusi tentang bahasa Indonesia, termasuk perjuangan dan pergerakan Balai Bahasa Provinsi Kaltim melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Kaltim.
“Saat ini kalau masyarakat ngomong bahasa Indonesia pasti dicampur dengan bahasa daerah (bahasa Banjar), tidak bisa kekeh dan tidak lurus dengan bahasa negara, misalnya ngomong telur pasti intalu,” ungkap Wagub.
Menurut Wagub, nota kesepahaman juga sangat penting bagi Provinsi Kaltim. “Perlu ada nota kesepahaman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga kalau ngomong telur bukan intalu lagi dan itu sering terjadi. Perlu pengutamaan bahasa negara di ruang publik,” bebernya.
Pengutamaan bahasa Indonesia sangat penting, sehingga nota kesepahaman akan segera dibuat. “Dalam berbagai kegiatan, bahasa Indonesia bisa dilakukan dengan baik dan benar. Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa persatuan,” ungkapnya.
Dalam audensi tersebut turut hadir Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah, Sekretaris Disdikbud Kaltim Muhammad Ramadhan, duta bahasa Provinsi Kaltim Muhammad Tirta Artesian dan Jacinta Maharani Mulawarman. (biro adpim/mn)







