Peristiwa Daerah

Polisi Tangkap Dalang Bom Molotov di Kampus Unmul Samarinda

SAMARINDA, Netizens.id – Kasus penemuan 27 bom Molotov di area Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Jalan Banggeris, Samarinda, pada 31 Agustus 2025 silam kini mulai terkuak. Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polresta Samarinda telah menangkap dua tersangka yang diyakini sebagai dalang di balik aksi tersebut.

Kedua suspect yang berhasil diamankan adalah NS (38), seorang mantan mahasiswa Fisipol Unmul, dan AJM alias Lai (43), warga asal Sumatera Utara yang berdomisili di Samarinda. Penangkapan dilakukan di area perkebunan kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/9/2025) sore hari.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa incident ini bukan merupakan aksi spontan mahasiswa yang terpancing emosi, melainkan sebuah rancangan yang telah dipersiapkan secara matang dengan melibatkan aktor intelektual yang bekerja di belakang layar.

Dalam keterangannya pada Jumat malam (5/9/2025), Kapolres Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan pembagian peran kedua tersangka. “NS ini penggagas ide bom Molotov, sementara AJM membantu distribusi dan koordinasi lapangan,” terang Hendri Umar.

Berdasarkan penyelidikan, NS bertindak sebagai pencetus konsep pembuatan bom Molotov, sedangkan AJM mengemban tugas mengorganisir penyebaran dan mengoordinasikan aktivitas di lapangan.

Barang bukti yang telah diamankan sebelumnya berupa puluhan botol kaca yang diisi bensin dan dilengkapi sumbu dari kain perca. Bahan peledak improvisasi ini disiapkan untuk digunakan dalam serangan terhadap Gedung DPRD Kaltim saat demonstrasi pada 1 September. Namun, rencana tersebut dapat digagalkan berkat kewaspadaan aparat keamanan.

Saat ini, kedua tersangka menghadapi jerat hukum berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan. Sanksi pidana yang mengancam cukup berat, yaitu kurungan penjara selama 8 hingga 12 tahun. (*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button