Tokoh Adat Dayak Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kutim

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) terus menjadi sorotan publik. Tokoh adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) turut angkat bicara, terlebih karena istri terduga pelaku merupakan bagian dari masyarakat adat Dayak.
Kepala Adat Dayak Kenyah Kaltim, Gun Ingan, mengungkapkan bahwa terduga pelaku sebelumnya juga sempat tersandung persoalan perselingkuhan. Masalah itu bahkan hendak diselesaikan melalui jalur adat, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses mediasi yang digelar.
“Kami memanggil beliau sudah beberapa kali, tetapi tidak pernah hadir. Dia juga menolak disidang adat. Padahal sidang adat sifatnya memberi nasihat. Sikap ini kami anggap sebagai pelanggaran terhadap amanah leluhur,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Gun Ingan menegaskan, ketidakhadiran dalam sidang adat merupakan bentuk pelanggaran serius. Terlebih, dugaan kasus pelecehan seksual yang kini muncul semakin memperburuk citra sekaligus menambah beban persoalan hukum yang harus dihadapi.
Kasus dugaan pelecehan ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Kutim sejak 19 Agustus lalu. Namun, hingga kini proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi itu mendorong puluhan tokoh adat Dayak Kaltim mendatangi Polres Kutim pada Rabu (24/9), guna mendesak percepatan proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Oleh karena itu kami membawa notulen hasil musyawarah adat dan menyerahkannya langsung ke Kapolres Kutim agar ditindaklanjuti secara hukum positif,” tegas Gun Ingan.
Tokoh adat berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. “Kami akan terus memantau perkembangan melalui lembaga adat,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum pengacara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan terhadap empat orang, tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Tahayu Priatna, memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. “Kami bekerja secara profesional. Tidak ada intervensi atau intimidasi dari siapapun,” tegasnya.(Ty)







