Peristiwa Daerah

Mediasi Kasus PHK Karyawan PT PAMA Tolak Jam OPA Berakhir Tanpa Kesepakatan

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pertemuan mediasi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang diwakili Dept Head IT/OPA, Zainul; Ketua Serikat Pekerja (SP) PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono; dengan karyawan Heri Irawan di Dinas Transmigrasi Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur berakhir tanpa hasil. Pertemuan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WITA pada Sabtu, 30 September 2025.

Mediasi ini membahas keberatan Operator PAMA, Heri Irawan, yang dikenai sanksi skorsing Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan karena menolak diberlakukannya jam OPA (Operator Personal Assistant) terhadap karyawan tertentu.

“Dalam pertemuan tadi, ada saran kepada manajemen untuk saya dipekerjakan kembali. Itu saja intinya. Sedangkan PAMA masih keukeuh tetap PHK dengan case ditujukan pada saya menolak jam OPA. Mereka menganggap saya menolak perintah perusahaan,” tegas Heri Irawan kepada wartawan usai mengikuti mediasi.

Heri mengungkapkan bahwa ia menolak penggunaan jam OPA terhadap karyawan karena dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena penggunaannya di luar jam kerja. Selain itu, menurutnya hal tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja bersama.

“Tadi saya sampaikan juga bahwa pekerjaan ya pekerjaan, di rumah ya di rumah. Kalau masalah pekerjaan, saya akan taat pada aturan perusahaan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama), PP (Peraturan Perusahaan) dan apapun itu. Tapi ketika saya di luar saya juga akan tunduk pada aturan undang-undang,” tegas Heri Irawan.

Jika penggunaan jam OPA tetap diberlakukan dan statusnya sebagai karyawan dikenai sanksi skorsing PHK, Heri berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau saya pribadi, saya tetap mau sampai ke pengadilan. Karena saya anggap itu saya benar. Makanya saya berdiri pada pendirian saya. Lagi pula, dalam PKB sama sekali tak diatur penggunaan jam OPA. Di PKB tidak ada tertulis jam OPA.”

“Kalau sepengetahuan saya sih infonya tadi saya dengar itu sudah 100 persen, tapi pada aktualnya ada beberapa orang yang masih belum pakai jam OPA. Seperti operator yang bawa alat berat. Tapi kalau operator dump truk, semua pakai,” bebernya.

Setahu dia, jam OPA diujicobakan sejak 2019, namun baru diterapkan pada 2024.

“Untuk percobaan itu kalau enggak salah dari 2019. Realisasi mungkin di 2024.”

Perwakilan manajemen PT Pama Persada Nusantara yang hadir dalam mediasi tersebut saat dikonfirmasi seusai pertemuan enggan berkomentar terkait mediasi yang dilakukan. Ia berkilah masih mau rapat dan tidak merespons awak media yang mencoba mengklarifikasi soal mediasi tersebut.

“Masih ada rapat,” ujar salah satu perwakilan manajemen yang menggunakan tas gendong saat dikonfirmasi seusai kegiatan tersebut.

Sedangkan Ketua SP PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono, menolak berkomentar banyak.

“Ini masih proses,” kata Edi Nur Cahyono kepada wartawan sambil berlalu.

Demikian pula, Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau, pasalnya usai mediasi, dia langsung masuk ke ruang kerjanya. Sedangkan sejumlah wartawan terus menunggunya untuk diwawancarai terkait hasil mediasi tersebut.

Ketika wartawan mengonfirmasi kesediaannya untuk diwawancarai wartawan melalui pesan WhatsApp pukul 16.43 WITA, dia menjawabnya pukul 17.03 WITA.

“Ya Mas, besok ya Mas,” jawab Roma melalui pesan WhatsApp.

Adapun sejumlah perwakilan perusahaan PAMA hadir dalam mediasi itu yakni HC Service Area 2 Sect Head, Pandu Setyo Pratomo; Industrial Relation, Vina Ananda Fadillah; Sect Safety, Ahmadi; dan Dept Head IT/OPA, Zainul.(Q/Ute)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button