Dandim Kutai Timur Berikan Pembekalan Bela Negara untuk Gerakan Bela Negara

KUTAI TIMUR, Netizens.id — Pembekalan bela negara kepada organisasi masyarakat Gerakan Bela Negara diberikan Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, Minggu (19/10/2025) di Ruang Pelangi Hotel Royal Viktoria, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Ragil menjelaskan, bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara atau usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Bela negara adalah suatu hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia untuk kelangsungan bangsa dan negara tercinta ini. Untuk itu kita harus memiliki jiwa patriotisme, disiplin, rela berkorban demi bangsa dan negara,” katanya.
Ragil menegaskan, ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri dapat ditangkal jika memiliki generasi penerus yang mempunyai patriotisme dan rela berkorban demi bangsa dan negara yang harus dipupuk sejak dini.
“Dengan pembekalan bela negara ini, diharapkan dapat memberikan nilai positif bagi peserta agar dapat menanamkan nilai-nilai positif untuk diterapkan di lingkungan terkecil dari keluarga hingga tingkat RT serta lingkungan lebih luas lagi. Selain itu dapat membantu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menangkal berita hoaks yang ada di masyarakat,” ujarnya.(*/Pendim)







