DPRD Kutim Gelar Hearing Sengketa Lahan Sawit PT AWS dan Poktan Sumber Utama
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Hearing untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit antara PT Andalas Wahana Sukses (AWS) dengan Kelompok Tani (Poktan) Sumber Utama yang berlokasi di Jalan Poros Batu Ampar, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung digelar Komisi A dan B DPRD Kutai Timur. Hearing ini digelar menyusul dugaan penggusuran lahan sawit milik warga oleh perusahaan yang terus berlanjut meski sudah ada peringatan.
Ismail, perwakilan Kelompok Tani Sumber Utama, menyampaikan keluhan keras terhadap PT AWS yang dinilai tidak mengindahkan hasil hearing pertama dan peninjauan lapangan.
“Dari kelompok kami itu kami minta dari pihak perusahaan jangan lagi melakukan aktivitas. Ini berapa kali diulang-ulang tapi kayaknya dia tidak mendengar, mulai dari anggota dewan sendiri, dari Polsek sendiri, dari Camat waktu hearing pertama,” kata Ismail, Senin (20/10/2025) kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun dalam peninjauan lapangan sebelumnya sudah ditegaskan untuk menghentikan operasi di lokasi yang disengketakan, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas land clearing.
“Waktu kami masih ada di situ, sorenya mendorong lagi. Padahal masih ada Pak Eddy (Ketua Komisi A DPRD Kutim) waktu itu. Besoknya sampai saat ini, sampai sekarang ini masih mendorong,” keluhnya.
Terkait legalitas kepemilikan lahan, Ismail mengklaim bahwa Kelompok Tani Sumber Utama memiliki legalitas yang kuat. “Lahan kami itu dihibahkan dari adat Tenggarong kepada Sumber Utama untuk mengelola. Ada suratnya dari 2015, kemudian diperkuat oleh adat Kutai Timur. Ada izin juga dari Bupati,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kelompok taninya mulai menggarap lahan tersebut sejak masih berupa hutan belantara. “Enggak ada, masih hutan belantara kami masuk. Kemarin saya sudah rintis semua potong-potong kayunya baru dia masuk. Ada fotonya lengkap,” kata Ismail.
Kelompok tani berharap DPRD dapat menghentikan aktivitas perusahaan di lahan sengketa dan mengembalikan hak mereka. “Harapan kami pertama hentikan dulu, kemudian kita cari supaya kembalikan ke hak kami. Itu aja sih kuncinya,” tutup Ismail.
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, yang memimpin jalannya hearing menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar hearing lanjutan untuk mengumpulkan data lengkap dari kedua belah pihak. “Pertama kita harus laksanakan hearing lagi dulu. Kita lihat data masing-masing. Kalau sudah data-data kita kumpulkan nanti sudah masuk semua, baru nanti kita bahas sama-sama,” kata Muhammad Ali.
Pihak DPRD meminta PT AWS menyerahkan dokumen perizinan lengkap termasuk peta lokasi dan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui PTSP. Muhammad Ali juga mempertanyakan status lahan yang sudah di-land clearing oleh perusahaan.
“Kita belum tahu apakah lahan yang sudah ditanam itu masuk dalam lahan konsesi apa belum. Kalau memang masuk dalam lahan konsesi kita bahas sama-sama gimana ganti ruginya, tapi kalau memang bukan di lahan konsesi mereka, kasus perusahaan itu,” jelasnya.
Muhammad Ali juga menyinggung klaim tanah ulayat dalam kasus ini, namun mengakui belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur hak ulayat di Kutai Timur. “Sebenarnya hak adat itu hak ulayat itu diakui dengan hukum adat. Cuman kan di daerah kita ini enggak terlalu besar diterapkan hukum adat itu,” ujarnya.
Politisi PPP ini menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Hearing lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam minggu ini dengan agenda pendalaman data dan dokumen dari kedua belah pihak.
“Kalau perusahaan enggak hadir lagi, kita cek ke dalam. Kalau memang ada temuan tindak pidana, saya proses,” tegas Muhammad Ali.
Ia juga bakal mempertanyakan tidak terealisasinya program plasma yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sawit. “Plasmanya enggak ada sampai sekarang. Mulai 2009, 2017 perpanjangan, plasmanya sampai sekarang belum ada,” kritiknya.
Dalam konfirmasi terpisah, Marlin Sundhu, PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, mengungkapkan bahwa PT AWS memiliki dokumen AMDAL sejak 2009 dengan adendum di tahun 2020. Namun, perusahaan dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dengan baik.
“Hasil pengawasan kita 2024 kemarin mereka hampir semua proses pengelolaan lingkungannya tidak taat,” kata Marlin.
Ia menjelaskan bahwa dalam aktivitas land clearing, perusahaan seharusnya membuat kontrol box untuk menahan aliran air bermuatan sedimen tinggi ke badan air penerima. Marlin juga menyebut bahwa PT AWS belum melakukan pelaporan RKL-RPL (Rencana Kelola Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu konfirmasi kesediaan pihak management PT AWS untuk dikonfirmasi.(Q)







