PT Pama PHK Sepihak Karyawan Meski Kasus Masih dalam Mediasi Disnaker

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Heri Irawan, karyawan PT Pama Persada Nusantara, resmi diputus hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak pada 22 Oktober 2025. PHK tersebut dilakukan perusahaan meskipun kasus perselisihan hubungan industrial antara keduanya masih dalam proses mediasi di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrannaker) Kutim.
Ironisnya, dalam proses mediasi yang dilakukan pada awal Bulan Oktober 2025 lalu tersebut pun hingga kini, anjuran resmi yang seharusnya keluar setelah mediasi belum diterbitkan oleh Distrannaker Kutim. Meskipun dalam mediasi, Distrannaker secara verbal menganjurkan agar perusahaan kembali mempekerjakan Heri.
“Sampai hari Jumat kemarin saya tanya ke Serikat Pekerja, anjuran dari Disnaker belum keluar. Perusahaan tetap memutuskan terminasi,” ungkapnya, Rabu (23/10/2025).
Kronologi PHK, menurut Heri, dimulai pada 20 Oktober 2025 lalu ketika ia menerima pesan WhatsApp dari pihak management perusahaan. Ia diminta menghadap ke mess keesokan harinya untuk melengkapi administrasi PHK.
“Saya tanya balik ke management, ‘Loh Pak, saya kan masih dalam proses perselisihan. Kok sampean keluarkan surat PHK? Setahu saya menurut undang-undang ketenagakerjaan, PHK hanya dapat dilakukan oleh lembaga perselisihan hubungan industrial,'” kata Heri saat diwawancara.
Pada 21 Oktober pukul 18.00, Heri menghadap ke mess dan bertemu dengan management perusahaan. Pertemuan berlangsung singkat, sekitar 3-4 menit. Perusahaan menyerahkan surat PHK dan perhitungan pesangon.
“Mereka bilang hanya menawarkan, tidak menyuruh saya menandatangani. Saya bilang ini masih perselisihan, kok bisa menawarkan seperti itu. Mereka bilang terserah saya mau tanda tangan atau tidak,” jelasnya.
Heri mengaku PHK yang dialaminya berawal dari penolakan terhadap perintah kerja di luar jam kerja. Sejak 2024, ia didesak untuk menggunakan aplikasi OPA hingga tahun 2025.
“Saya menuntut hak saya untuk di rumah tidak menerima perintah kerja. Fokusnya bukan PHK-nya, tapi perintah itu dan dampaknya jadi PHK karena menolak,” katanya.
Heri berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah anjuran Distrannaker resmi terbit. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja (SP) meski proses sempat terabaikan karena bertepatan dengan masa pemilihan kepengurusan SP.
“Langkah saya tetap menunggu anjuran dari Disnaker dan berkoordinasi dengan SP. Saya harus terus mengingatkan mereka,” tutupnya.
Dalam konfirmasi terpisah Kadistransnaker Roma Malau belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat whatsapp. Saat awak media ini mendatangi Kantor Distrannaker Kutim diketahui, bahwa Kadistransnaker tengah dinas luar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jamsostek Distrannaker Kutim Ramli pun tengah tidak berada di tempat dan saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, ia menganjurkan untuk konfirmasi langsung ke mediator yang menangani, Hermin. Namun, saat dikonfirmasi Hermin kembali menyampaikan agar media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kadistransnaker Kutim Roma Malau.
“Maaf, tolong tanya langsung sama Bu kadis pak. Trims,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, dr. Roma Malau, S.E., M.M., menyampaikan hasil mediasi dengan PT Pama Persada Nusantara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat penolakan penggunaan jam OPA (Operator Personal Assistant).
Dalam mediasi tersebut, Distrannaker menyampaikan dua anjuran utama kepada manajemen PAMA. Pertama, mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK. Kedua, meninjau ulang kebijakan penggunaan jam OPA.
“Kami minta supaya karyawan yang di-PHK dipekerjakan kembali. Kemudian kami juga minta ditinjau kembali untuk pemakaian jam OPA ini,” kata Roma Malau, saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Rabu (1/10/2025).
Roma mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan jam OPA yang diklaim perusahaan sebagai alat untuk mencegah kelelahan (fatigue) pada operator. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bukan hanya berdasarkan Surat Keputusan direksi dari kantor pusat Jakarta.
“Kebijakan itu seharusnya tertuang di PKB supaya karyawan tahu. Walaupun ada SK direksi, ya seharusnya dimasukkan di PKB,” tegasnya.
Roma juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah berkonsultasi dengan Disnaker sebelum memberlakukan kebijakan jam OPA tersebut. “Sebelum diperlakukan itu tidak pernah. Kami sudah memberikan anjuran untuk ikuti aturan Permenaker, tapi mereka tidak mau pembinaan,” ungkapnya.
Jam OPA yang dimaksud adalah alat pemantau tidur yang digunakan mulai pukul 21.30 hingga 05.30 pagi. Perusahaan menetapkan standar tidur minimal 6 jam. Karyawan yang tidak memenuhi standar tersebut diminta pulang dan beberapa di antaranya di-PHK.
Menanggapi tuntutan Disnaker, menurut Roma Malau, pihak manajemen PAMA yang hadir dalam mediasi menyatakan akan menyampaikan hasil mediasi tersebut ke kantor pusat. Roma memberikan tenggat waktu “secepatnya” untuk mendapat respons dari perusahaan.
“Saya bilang, kalau direksi mau memanggil kami atau saya yang ke Jakarta, atau Pak Direksi berkomunikasi dengan pemerintah, kami welcome,” kata Roma.
Jika persoalan ini berlarut, Roma menegaskan akan berkoordinasi dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kutai Timur untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil langsung pihak manajemen dari Jakarta.
Roma juga menyoroti persoalan lain terkait PAMA, yakni belum diterimanya data jumlah karyawan yang telah diminta Disnaker. Data tersebut diperlukan untuk menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTDK).
Lebih lanjut, Roma mengingatkan PAMA untuk mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal dan luar sebesar 80:20.
“Untuk operator yang memang sudah memiliki sertifikat, harus dimaksimalkan untuk operator daerah,” tutupnya.(Q)







