Advertorial

Tiga Kepala Desa di Kutai Timur Kompak Soroti Kawasan Konservasi Hambat Pembangunan, Batas Tidak Jelas Bikin Bingung  

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Para kepala desa di Kabupaten Kutai Timur sepakat bahwa status kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) menjadi hambatan utama pembangunan desa. Ribuan hektar lahan yang sudah menjadi pemukiman dan area produktif warga masih berstatus kawasan tanpa batas yang jelas, menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Kepala Desa Kandolo, Alimuddin, mengungkapkan dari total luas wilayah desanya sekitar 20.000 hektar, hanya 800 hektar yang masuk Area Penggunaan Lain (APL), sementara sisanya masih masuk kawasan konservasi. “Dari 20.000 hektar itu hanya 800 hektar yang masuk dalam APL. Sebagian besar masih kawasan,” ungkap Alimuddin, Kamis (20/11/2025).

Permasalahan utama yang dihadapi adalah belum adanya penetapan batas yang jelas antara kawasan konservasi dengan area yang bisa digunakan masyarakat. “Enklave itu belum pernah terjadi. Jadi usulan-usulan saja tidak pernah ditetapkan. Makanya sampai hari ini buah simalakama itu penertiban. Yang mau ditertibkannya mana? orang batasnya tidak pernah ada,” jelasnya.

Alimuddin membedakan konsep enklave dengan APL. Menurutnya, enklave seharusnya memiliki garis patok yang jelas dan disepakati bersama, seperti tembok Berlin yang bisa menjelaskan kepada warga batas mana yang tidak boleh dilewati. Sementara APL hanya berdasarkan foto citra satelit dari pusat yang ditetapkan melalui SK 148. “Kalau enklave seharusnya kita itu sudah ada tembok Berlin misalnya, yang bisa menjelaskan ke warga bahwa you tidak boleh lewat situ. Sekarang kan enggak ada,” tegasnya.

Ketiadaan batas yang jelas ini membuat warga tidak tahu mana area yang boleh dan tidak boleh digunakan. Bahkan ketika desa ingin membantu menjaga kawasan hutan dengan menertibkan warga yang merambah, mereka kebingungan menentukan batasnya. “Kami mau ikut membantu jaga wana misalnya untuk menertibkan warga loh. Mana batasnya Pak? Yang mana yang enggak boleh dilewati gitu? Enggak ada,” keluhnya.

Persoalan kawasan konservasi ini juga berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur. Setiap usulan pembangunan yang lokasinya berada di zona umum Taman Nasional tidak bisa dilaksanakan karena dilarang membangun di kawasan tersebut. “Kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah itu menghambat pembangunan. Kenapa? Karena itu ditetapkannya lagi zona umum tidak boleh dibangun kan? Jadi kegiatan sebanyak apapun yang kita usulkan kalau di zona umum ya enggak boleh,” ungkapnya.

Bahkan untuk pengembangan wisata pun terkendala. Potensi wisata alam seperti Batu Lesong yang berada sekitar 6 km dari pusat desa dan wisata mangrove yang sangat berpotensi, tidak bisa dimaksimalkan karena berada di kawasan hutan. “Kebetulan Batu Lesung dengan mangrove itu kan di kawasan hutan. Dan kami tidak bisa menanamkan aset di sana. Jadi kalau kami membangun infrastruktur di sana itu diklaim milik kawasan, berarti fiktif dong. Tidak ada asetnya desa kan rugi kami kalau begitu,” jelasnya.

Persoalan serupa dialami Desa Martadinata. Kepala Desa Sutrisno menyebutkan bahwa realisasi pembangunan infrastruktur tahun ini menghadapi kendala karena sebagian besar wilayah Desa Martadinata, termasuk kawasan Sidrap, masuk dalam kawasan Taman Nasional. “Tahun ini terkendala karena Dinas Perkim tidak mau masuk ke zona kawasan. Padahal kawasan Taman Nasional ini sudah betul-betul pemukiman, bukan lagi kawasan,” ungkap Sutrisno, Kamis (20/11/2025).

Kepala Desa Martadinata, Sutrisno.

Menurutnya, masalah status kawasan ini perlu menjadi perhatian khusus karena menghambat pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat. Dalam setiap Musyawarah Desa (Musdes), usulan pembangunan jalan selalu menjadi prioritas utama dari warga, namun terkendala status kawasan.

Di Desa Sangkima, kendala kawasan berdampak pada infrastruktur listrik. Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, tiga dusun di desanya masih belum teraliri listrik dari PLN karena lokasinya masuk dalam kawasan TNK. “Sampai saat ini di tiga dusun itu belum bisa masuk PLN. Ini katanya faktor daripada kawasan. Yang Teluk Lombok dan Airport itu kan sudah enclave, cuma yang mau dilewati jalur jaringan PLN di situ masih kawasan,” ungkap Alwi, Senin (17/11/2025).

Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN dengan pihak pengelola kawasan agar jaringan listrik bisa dipasang dan dianggarkan. Kondisi ini kontras dengan empat dusun lainnya di Desa Sangkima yang sudah teraliri listrik PLN.

Kawasan konservasi juga berdampak pada sektor ekonomi produktif. Alwi mengungkapkan ratusan hektar lahan tambak di Sangkima saat ini terbengkalai, salah satunya karena masuk kawasan konservasi. “Kalau tambak itu dulu ada, ratusan hektar sebenarnya untuk pertambakan di wilayah Desa Sangkima. Tapi sekarang sudah tinggal beberapa hektar lagi yang masih aktif di Lombok,” ungkapnya.

Lahan tambak tersebut pernah ditinjau oleh Tim TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) pada masa pemerintahan sebelumnya. “Dulu yang ditinjau dari Tim TORA itu lahan tambak semua, ratusan hektar. Sudah beroperasi tidak kurang dari lima tahun dan sudah beberapa kali panen. Tapi berhubung dengan faktor alam yang galiannya semakin turun, akhirnya terendam air semua,” paparnya.

Alwi berencana mengaktifkan kembali pertambakan mengingat potensi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang besar. Jika 100 hektar lahan tambak dibuka kembali, maka sekitar 100 kepala keluarga bisa dipekerjakan. Namun, kendala utama adalah sebagian besar lahan masuk dalam kawasan konservasi yang memerlukan pembebasan kawasan.

Alimuddin, Kepala Desa Kandolo juga menyoroti dampak terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan kondisi kawasan yang demikian, desa sulit untuk mendapatkan PADes karena tidak bisa membangun infrastruktur dan mengembangkan usaha di kawasan konservasi. “Bagaimana desa bisa mendapatkan PADES kalau kondisi lingkungannya masih dalam kawasan?” tanyanya.

Solusi yang diharapkan para kepala desa adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bisa diajukan setiap lima tahun sekali. Namun menurut Alimuddin, partisipasi desa dalam proses perencanaan RTRW masih sangat kecil. “RT RW. Pilihan satu-satunya RT RW revisi. Harus ngajukan lagi. Itu kan berlima tahun bisa ngajukan. Cuma sayangnya saya lihat ketika mengajukan partisipasi desa ini kecil sekali gitu,” ungkapnya.

Alimuddin juga mengkritik keterlibatan pihak yang tidak memahami kondisi lapangan dalam proses perencanaan RTRW. Pertemuan hingga tingkat provinsi hanya dihadiri oleh camat yang menurutnya tidak paham detail kewilayahan desa. “Bahkan pertemuan-pertemuan di tingkat atas itu sampai di provinsi itu sudah paling rendah camat. Lah camat tahu apa soal wilayah itu. Dia kan sifatnya hanya koordinasi di desa, mengkoordinasikan antar desa. Kalau soal kewilayahan tidak paham mereka,” tegasnya.

Ketiga kepala desa berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa batas wilayah ini agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan pelayanan publik yang optimal. Mereka juga mengharapkan adanya percepatan proses enklave untuk wilayah-wilayah yang sudah menjadi pemukiman dan lahan produktif masyarakat, serta keterlibatan lebih aktif kepala desa dalam proses perencanaan dan revisi RTRW. (Adv-Kominfo/Qi).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button