Polri Gelar Koordinasi Lintas Lembaga Tindaklanjuti Putusan MK soal Jabatan Sipil
JAKARTA, Netizens.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah-langkah lanjutan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pesan tersebut disampaikan Kadivhumas Polri melalui doorstop di Mabes Polri pada Senin, 17 November 2025.
Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hal ini penting guna mencegah perbedaan tafsir antarinstansi.
“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” kata Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Oleh karena itu, seluruh langkah akan dibahas secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,” tambahnya.
Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.
Menurutnya, konsentrasi adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen.
“Koordinasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari upaya Polri mendorong implementasi kebijakan yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan organisasi negara, sekaligus memastikan bahwa langkah penyesuaian pasca putusan MK berjalan efektif dan terukur,” pungkas Irjen Pol. Sandi Nugroho.(rls/mn)







