Kejati Kaltim Gelar Diskusi Tata Kelola Pertambangan Batubara dalam Harkodia 2025
SAMARINDA, Netizens.id – Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara diangkat sebagai tema kegiatan diskusi panel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda Seberang pada Kamis (4/12/2025).
Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, hadir sebagai keynote speaker. Adapun para panelis terdiri dari Dr. Andri Budhiman Firmanto (Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM), Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH., M.Hum (FH Universitas Mulawarman), Deputi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliang Lumbantoruan, serta Dinamisator JATAM Kaltim 2025–2028 Masturi Sihombing. Diskusi dipandu oleh Dr. Nasir, Direktur Yayasan Prakarsa Borneo sekaligus dosen Universitas Balikpapan.
Dalam paparannya, Kajati menegaskan perlunya pembenahan tata kelola pertambangan di Kaltim. Ia menyebut provinsi ini memiliki kekayaan alam yang besar, namun dinikmati hanya oleh segelintir pihak, bahkan kerap dikelola melalui praktik koruptif.
“Negara tidak pernah melarang seseorang berusaha, namun ikutilah tata cara berusaha sebagaimana ditetapkan negara,” ujarnya dalam acara yang digelar bekerja sama dengan Yayasan Prakarsa Borneo.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum korupsi tidak cukup hanya menghasilkan pemidanaan dan pengembalian kerugian negara, tetapi juga harus memperbaiki tata kelola sektor yang terdampak. Menurutnya, tindak pidana di sektor pertambangan berdampak besar pada ekonomi, sosial, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Supardi menjelaskan bahwa selama ini penyelesaian tindak pidana pertambangan banyak berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba maupun regulasi administratif. Namun pendekatan administratif kerap tidak mampu menjangkau keterlibatan pejabat negara dan tidak memberikan efek jera, sehingga diperlukan instrumen lain seperti UU Tipikor.
“Buruknya tata kelola pertambangan disebabkan regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, SDM tidak memadai, serta pelaku usaha yang tidak patuh,” tegasnya.
Kajati meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat untuk berperan aktif mewujudkan Kaltim yang bersih dari korupsi.
“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat terus-menerus,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan jajaran Adhyaksa di Kaltim untuk memantau kegiatan usaha eksploitasi sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan daerah. Selain itu, ia mendorong pengawasan terhadap implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan agar manfaat eksploitasi sumber daya alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Diskusi panel ini diikuti 130 peserta yang terdiri dari perwakilan Deputi SDA dan LH, Otorita IKN, BPKP Kaltim, Balai Gakkum Wilayah Kaltim, pejabat dinas dan biro Pemprov Kaltim, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, serta lembaga swadaya masyarakat.
Turut hadir Nur Asiah, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejati Kaltim, para asisten, Kabag TU, koordinator, para kepala kejaksaan negeri se-Kaltim, serta para Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus.(rls/mn)







