Pemulangan Gagal, Klien OT Meninggal di Samarinda
SAMARINDA, Netizens.id – Seorang klien Orang Terlantar (OT) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia di Samarinda setelah proses pemulangannya ke daerah asal terus mengalami penundaan. Kejadian ini menuai sorotan tajam terkait koordinasi antar-instansi dan kesiapan teknis Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani pemulangan warga rentan.
Berdasarkan keterangan Sekretaris PWI Kaltim, Achmad Shahab, pasien tersebut ditemukan pertama kali dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Poros Samarinda–Bontang pada 18 Oktober 2025. Setelah dievakuasi oleh relawan FKPM Tanah Merah, pasien menjalani perawatan intensif selama lebih dari sebulan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUD IA Moeis.
Upaya pemulangan sebenarnya sempat dilakukan pada 21 November 2025 diantar ambulans PWI Kaltim Peduli menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Namun, rencana tersebut gagal di detik terakhir.
“Rencana membawa pulang hampir berhasil, hingga ditemukan kesalahan pada dokumen. Surat keterangan yang tertera adalah ‘laik terbang’, padahal seharusnya ‘laik berlayar’. Akibatnya, tim medis kapal KM Dharma Ferry 7 menolak keberangkatan pasien,” ujar Shahab.
Selain kesalahan dokumen, dilaporkan pula bahwa saat itu belum ada tenaga medis yang disiapkan untuk mendampingi pasien selama perjalanan laut, padahal kondisi pasien sangat membutuhkan pengawasan medis.
“Yang sangat miris bagi saya laporan tim kami bahwa staf dinas sosial provinsi Kaltim bernama Agus Hadi Winata yang saat itu mendampingi pemulangan bilang tidak akan dipulangkan menunggu meninggalnya saja,” ungkap Shahab.
KENDALA PROSEDUR DAN VERSI DINAS SOSIAL
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Andi M. Ishak, mengungkapkan “Gak ada kebijakan seperti itu, semua akan dipulangkan jika kondisinya memungkinkan,” jelasnya, Kamis, (11/12/2025).
Lebih lanjut Andi M Ishak menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengantongi surat kelayakan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semayang dan sudah menyertakan pendamping dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
“Namun, pihak operator kapal (Dharma Lautan Utama) tetap melakukan pemeriksaan ulang dan menganggap kondisi klien memiliki penyakit kronis sehingga tidak diizinkan berangkat,” jelas Andi.
Senada dengan Kadinsos, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah, menjelaskan bahwa hasil rapat dengan pihak operator kapal menetapkan tiga syarat mutlak pemulangan pasien melalui jalur laut:
- Wajib disertai tenaga medis (dokter/perawat).
- Wajib menyertakan surat keterangan laik berlayar dari dokter RS yang merawat.
- Penentu terakhir keberangkatan tetap berada di tangan tim medis kapal.
KOMITMEN YANG TERLAMBAT
Pihak Dinsos Kaltim sebelumnya berencana untuk menitipkan pasien di panti sosial (Rumah Biru/FJDK) guna memulihkan kondisinya hingga awal tahun 2026 jika tidak memungkinkan pulang di akhir tahun 2025. Anggaran pemulangan pun diklaim telah disiapkan.
Pihak keluarga dan Kepala Desa di Malang sebenarnya sudah menyatakan kesiapan untuk menjemput di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun, sebelum kondisi fisik dan administrasi tersebut rampung diperbaiki, pasien dinyatakan meninggal dunia di Samarinda.
Tragedi ini menjadi catatan kelam bagi pelayanan sosial di Kalimantan Timur, terutama mengenai pentingnya akurasi administrasi medis dan koordinasi lintas sektor dalam menyelamatkan nyawa warga yang sedang dalam masa pemulihan.
Selama pasien diantar ambulans PWI Kaltim Peduli dititipkan di RSUD IA Moeis Loa Janan Ilir, Kota Samarinda setelah gagal diberangkatkan ke Surabaya, Jumat (21/11/2025) hingga berpulangnya klien bernama Akhmad Oktama (32) Senin malam (15/12/2025) dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim baik staf maupun pejabatnya sama sekali tidak ada yang menjenguk ke ruang perawatan Karangasam RSUD IA Moeis.(mn)







