Kejari Bontang Musnahkan 673 Gram Sabu-Sabu
BONTANG, Netizens.id – Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan dan pencegahan peredaran barang terlarang, Senin (15/12/2025).
Kasi Intelijen Kejari Bontang, Vickariaz Tabriah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara pada periode Oktober hingga November 2025.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan,” ujar Vickariaz Tabriah di halaman Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 64 bungkus dan 20 sedotan dengan total berat 673,42 gram
- Alat hisap sabu 4 buah
- Timbangan digital 2 buah
- Alat komunikasi 14 unit
- Plastik klip 18 buah
- Pipet 47 buah
- Korek api 2 buah
- Tas/dompet 3 buah
- Senjata tajam (sajam) 2 buah
- Pakaian 13 potong
- Tang berwarna merah 1 buah
- Kemasan rokok
- Flashdisk 5 buah
Terkait metode pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu dilarutkan dengan air kemudian diblender, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar dan dipotong menjadi bagian kecil hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pemberantasan narkotika,” pungkasnya.(*/mn)







