Peristiwa Daerah

Pemkot Samarinda Tangguhkan Izin Pematangan Lahan Sempaja

SAMARINDA, Netizens.id – Kelemahan dalam sistem birokrasi di lingkungannya terkait penerbitan izin pematangan lahan di kawasan Sempaja diakui secara terbuka oleh Wali Kota Samarinda H. Andi Harun. Proyek yang dimaksud merupakan rencana perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin II oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim selaku pemrakarsa.

Andi Harun mengungkapkan bahwa Izin Persetujuan Lingkungan tersebut diterbitkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tepat di hari terakhir masa jabatannya, yakni 29 Agustus, sebelum memasuki masa purna tugas pada 1 September 2025.

Dalam keterangannya, Wali Kota membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan izin tersebut yang dinilai tidak sesuai prosedur:

  1. Tanpa Pembahasan Subtansif: Kepala Bidang terkait tidak dilibatkan dalam proses verifikasi.
  2. Abaikan Instansi Teknis: Tidak ada rapat pembahasan yang mengundang BPBD maupun pihak PUPR selaku pemrakarsa untuk sinkronisasi data.
  3. Manipulasi Izin: Dokumen yang keluar berjudul “Persetujuan Lingkungan”, namun secara substansi fungsinya adalah izin pematangan lahan (pengurukan). Padahal, sesuai regulasi, izin pematangan lahan seharusnya dikeluarkan oleh Dinas PUPR, bukan DLH.
  4. Risiko Bencana Tinggi: Kawasan Sempaja yang menjadi lokasi proyek tersebut diketahui merupakan zona dengan risiko banjir tingkat tinggi. Wali Kota menegaskan bahwa secara teknis, wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan pengurukan atau penimbunan tanah.

“Di kawasan itu risiko banjirnya tinggi. Harusnya tidak boleh ada izin keluar untuk pematangan lahan. Kalaupun ingin membangun, rekomendasinya harus menggunakan struktur panggung, bukan diuruk,” tegas Andi Harun di warkop Bagios, Jl. KH Abdurrasyid, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, saat memberikan sambutan di Rembug Pentahelix, Kamis (18/12/2025).

Ia juga menyoroti bahwa bangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II yang ada saat ini pun sudah melanggar izin. Secara dokumen resmi, fondasi yang tertera adalah struktur panggung, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pengurukan lahan.

Langkah Tegas Pemerintah Kota

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda melalui lintas perangkat daerah telah mengambil keputusan untuk menangguhkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh DLH tersebut.

“Saya akui tanpa rasa malu, DLH Samarinda telah melakukan tindakan hukum yang mengandung cacat prosedur dan cacat substansi. Pilihannya adalah ditangguhkan atau dibatalkan,” ujar Andi Harun.

Saat ini, status izin tersebut ditangguhkan guna memberi kesempatan kepada pihak Pemprov Kaltim untuk mengurus ulang perizinan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan yang benar.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak banjir yang lebih luas,” pungkas Andi Harun.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button