DPRD Temukan Tiga Pelanggaran PT AWS

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) terkait penanaman kelapa sawit di wilayah Kutai Timur ditemukan oleh Komisi B DPRD Kutai Timur. Temuan ini terungkap setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan pada 15 Desember 2025 lalu.
Ketua Komisi B DPRD Kutim Muhammad Ali ditemui seusai rapat hearing terkait hasil peninjauan langsung yang dilakukan mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan tersebut. Pertama, penanaman sawit yang tidak sesuai ketentuan sempadan sungai.
“Hampir sungai itu rata-rata di sana ditanami sawit pinggirnya. Padahal ketentuan aturannya 50 meter dari sungai kecil dan 100 meter dari sungai besar. Ini sawit sudah akarnya bahkan ke sungai,” ujar Ali seusai memimpin jalannya hearing di ruang hearing DPRD Kutim bersama dengan Ketua Komisi A DPRD Kutim Eddy Markus Palinggi, Kamis (18/12/2025).
Pelanggaran kedua terkait masalah lingkungan hidup. Ali menjelaskan, di area perkebunan yang berada di bawah gunung tidak terdapat sistem drainase sama sekali. Kondisi ini berpotensi mencemari sungai besar yang alirannya deras.
“Kenapa mereka tidak buat drainase, tidak ada sama sekali. Harusnya mereka bikin resapan air atau kolam penampungan supaya tidak langsung lari ke sungai,” kata Ali.
Temuan ketiga adalah dugaan kerugian negara akibat penggunaan kayu hasil hutan yang terindikasi belum membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Ali menyebutkan, banyak kayu yang digunakan untuk bangunan barak dan tiang listrik dari kayu ulin yang belum jelas pembayaran PSDH-nya.
“Kami rencananya dalam waktu dekat akan panggil Dinas Kehutanan untuk menghitung berapa kewajiban mereka yang harus dibayarkan ke negara berupa PSDH-nya,” jelasnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut hingga kini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, perusahaan diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana mengirim surat ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan HGU. Selain itu, DPRD juga akan meminta Badan Pertanahan Kabupaten menurunkan satgas untuk menghentikan kegiatan perusahaan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, dan Dinas Koperasi terkait masalah plasma yang sampai sekarang tidak jelas,” ujar Ali.
Dalam hearing yang dijadwalkan, pihak manajemen PT AWS tidak hadir tanpa alasan jelas. Ali menduga perusahaan sudah mengetahui hasil temuan lapangan sehingga enggan bertemu dengan DPRD.
“Tadinya di sana ada manajer dari Malaysia, tapi sekarang hilang sudah. Izin masuknya sebagai pekerja atau wisata, tidak ada,” ungkap Ali.
Dinas Perkebunan Akan Verifikasi Kewajiban Plasma
Menanggapi temuan DPRD, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur menyatakan akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PT AWS terkait pemenuhan kewajiban plasma perkebunan.
Ratu Sandy, Penyuluh Pertanian Ahli Muda Dinas Perkebunan Kutai Timur, mengatakan pihaknya menemukan bahwa PT AWS belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
“Kami lihat di laporan memang mereka belum mencapai 20 persen plasma, kewajiban pemenuhan untuk kebun masyarakatnya itu belum mencapai 20 persen. Harusnya mereka sesuai dengan 20 persen luasan dari IUP-nya,” ujar Ratu Sandy.
Menurutnya, PT AWS yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki dua IUP dan keduanya belum mencapai target kewajiban plasma. Dari data yang ada, lahan yang sudah dibuka mencapai sekitar 1.477 hektare, namun plasma yang tersedia baru sekitar 78 hektare.
Ratu Sandy menjelaskan, pihaknya juga menemukan bahwa perizinan PT AWS sudah menjadi satu dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Perkebunan Rakyat (PKKPR). Hal ini akan menjadi salah satu poin yang akan ditanyakan kepada pihak perusahaan.
“Setelah ini kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan. Kita akan verifikasi mulai dari perizinannya sampai dengan realisasi di lapangan terkait dengan penanamannya,” jelasnya.
Dinas Perkebunan juga akan mengecek fase izin yang dimiliki PT AWS sesuai aturan kementerian yang mengategorikan izin dalam fase 1, 2, dan 3. Hal ini untuk menentukan batas waktu pemenuhan kewajiban plasma yang harus dipenuhi perusahaan.
Terkait temuan DPRD mengenai penanaman di bantaran sungai, Ratu Sandy menyatakan secara peraturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Namun, pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi sebenarnya.
“Kalau ada peraturan sebenarnya tidak boleh. Tapi kami belum lihat langsung ke lapangan seperti apa, apakah sudah masuk di peta indikatif Nilai Konservasi Tinggi (NKT)-nya, kami belum tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, dari sisi pelaporan rutin, PT AWS dinilai rajin melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Perkebunan.(Q).







