KPRP Mulai Putuskan Agenda Reformasi Polri
JAKARTA, Netizens.id — Rapat pleno akan diselenggarakan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Kamis (18/12). Pleno digelar setelah mereka menyerap berbagai masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
KPRP mulai memasuki tahap pengambilan keputusan setelah lebih dari satu bulan menghimpun aspirasi publik terkait agenda percepatan reformasi kepolisian.
Ketua Komite Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa rapat Komisi Percepatan Reformasi yang digelar Kamis, (18/12/2025) menjadi bagian dari proses finalisasi arah kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Hari ini kami rapat Komisi Percepatan Reformasi. Sesudah satu bulan kita menghimpun masukan-masukan dari lebih dari 80 kelompok masyarakat dan ribuan masukan. Kami juga berkunjung ke beberapa daerah untuk mencegah agar partisipasi tidak hanya dari Jakarta,” ujar Jimly, Kamis (17/12/2025) usai beraudiensi dengan sejumlah lembaga nonpemerintah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Rapat pleno ini, lanjut Jimly, kami sudah mulai memilah dan memilih usul kebijakan reformasi struktural, kultural, dan instrumental yang tepat untuk Polri ke depan.
Selama lebih dari satu bulan terakhir, komite telah menyusun berbagai agenda dan opsi kebijakan untuk kemudian dipilih dan diputuskan. Rapat kali ini difokuskan pada prosedur pengambilan keputusan, sekaligus membahas sejumlah hal yang dinilai mendesak.
“Jadi hari ini sudah lebih dari satu bulan kami mulai menyusun agenda untuk mengadakan pilihan-pilihan dan memutuskan. Hari ini hanya prosedur kita mengambil keputusan, di samping ada hal-hal yang kami anggap mendesak,” jelasnya.
Sebagai jalan keluar, Komite Reformasi Polri sepakat mendorong pengaturan ke tingkat regulasi yang lebih tinggi agar memiliki daya ikat yang lebih luas. Melalui langkah ini, Komite Reformasi Polri berharap pembenahan kelembagaan dan regulasi kepolisian dapat dilakukan secara komprehensif, selaras, dan berkelanjutan.
“Solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi agar mengikat bukan hanya ke dalam, tetapi juga ke semua instansi terkait, sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan. Itu yang sudah kami sepakati,” pungkas Jimly.(*/mn)







