Dewan Pers Catat Tiga Tantangan Pers 2025

JAKARTA, Netizens.id – Tahun 2025 dicatat Dewan Pers sebagai tahun penuh tantangan bagi pers Indonesia dengan tiga persoalan utama yang saling berkaitan: kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan sepanjang tahun ini masih terjadi berbagai ancaman terhadap kemerdekaan pers. Sejumlah kasus penghalang-halangan terhadap wartawan tercatat, termasuk perampasan dan penghapusan rekaman video wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana juga dicermati Dewan Pers, di antaranya KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan juga terjadi sepanjang 2025, termasuk pemukulan wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala babi dan tikus terpotong kepada wartawan Tempo. Kasus gugatan perdata Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo juga menjadi perhatian.
Kondisi ini berdampak pada hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang menunjukkan skor 69,44 atau kategori “cukup bebas”. Skor ini naik tipis dibanding 2024 (69,36), namun masih lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dari sisi profesionalisme, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat sepanjang Januari-November 2025, meningkat signifikan dibanding 2024 (626 pengaduan) dan 2023 (794 pengaduan). Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber dengan pelanggaran dominan berupa tidak menerapkan prinsip cover both sides, judul clickbait, dan pencemaran nama baik.
Untuk meningkatkan kompetensi wartawan, Dewan Pers menyelenggarakan 145 kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan total 14.647 wartawan tersertifikasi. Pada 2025, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Dari sisi ekonomi, industri media menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital dan berkurangnya belanja iklan. Data AJI mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.
Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah dan mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi UU Hak Cipta, serta mendorong persaingan usaha sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU.
Dewan Pers mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi. Sebagai bagian dari refleksi akhir tahun, Dewan Pers menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada HM Jusuf Kalla (Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan), almarhum Jakob Oetama (Tokoh Pers), dan Muhammad Rifky Juliana (Sosok Wartawan Tangguh).(*)







