Peristiwa Daerah

Kebijakan Cashless Only Picu Perdebatan Publik

JAKARTA, Netizens.id – Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh perdebatan mengenai sebuah gerai roti yang memberlakukan kebijakan “Cashless Only” atau hanya menerima pembayaran non-tunai. Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat; sebagian merasa dimudahkan, namun tak sedikit yang merasa kesulitan, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan dompet digital.

Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan pentingnya bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami aturan hukum yang berlaku mengenai alat pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Deputi Gubernur Bank Indonesia menegaskan, Rupiah Tak Boleh Ditolak. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

“Artinya, secara konstitusi, pedagang pada dasarnya tidak boleh menolak uang tunai jika konsumen ingin membayar dengan mata uang resmi kita, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” jelasnya.

Meski ada kewajiban menerima Rupiah, di era digital ini muncul ruang untuk fleksibilitas. Menurut penjelasan otoritas moneter, transaksi pembayaran di Indonesia dapat dilakukan dalam dua cara:

  1. Tunai: Menggunakan uang kertas dan logam.
  2. Non-tunai: Menggunakan kartu, QRIS, atau transfer bank.

Poin pentingnya terletak pada kenyamanan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Jika sejak awal penjual telah memberikan informasi yang jelas bahwa mereka hanya melayani non-tunai (misalnya melalui papan pengumuman), dan pembeli menyetujuinya dengan tetap melakukan pemesanan, maka hal tersebut dianggap sebagai kesepakatan bersama.

“Sesuai UU Mata Uang, Rupiah tidak boleh ditolak. Namun, pemilihan metode pembayaran (tunai atau non-tunai) tetap dikembalikan pada kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” jelasnya melalui siaran persnya, Senin (22/12/2025).

Edukasi untuk Pelaku Usaha

Para pengamat ekonomi menyarankan agar pelaku usaha tetap bersikap inklusif. Meskipun tren digitalisasi terus meningkat, menyediakan opsi pembayaran tunai tetap dianggap bijak untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lansia atau masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan digital.

“Diharapkan dengan adanya edukasi ini, tidak ada lagi gesekan antara penjual dan pembeli terkait metode pembayaran, sehingga ekosistem ekonomi digital tetap berjalan beriringan dengan kedaulatan uang tunai,” pungkasnya.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button