Peristiwa Daerah

Warga Pundungsari Terima Sertifikat Tanah Redistribusi

LUMAJANG, Netizens.id – Penantian panjang warga Dusun Sukosari dan Dusun Sukorejo, Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, akhirnya berbuah manis. Sebanyak 596 sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 resmi diserahkan kepada masyarakat dalam sebuah acara yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pundungsari, Selasa (23/12/2025).

Bagi warga penerima manfaat, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Bahkan, sebagian warga mengaku telah menunggu hampir setengah abad tanpa kejelasan status hak milik.

Perjuangan Panjang Menuju Kepastian Hukum

Ketua Panitia Pelaksana Redistribusi Tanah Desa Pundungsari, Santoso, menyampaikan bahwa proses menuju penyerahan sertifikat tersebut memerlukan perjuangan panjang dan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang.

“Alhamdulillah, seluruh proses akhirnya tuntas. Kerja keras panitia dan dukungan semua pihak terbayar ketika melihat warga tersenyum menerima sertifikatnya,” ungkap Santoso.

Ia menambahkan bahwa khusus di Dusun Sukosari, persoalan status tanah telah menjadi permasalahan turun-temurun.

“Selama hampir 50 tahun warga menggarap lahan tanpa kepastian hukum. Hari ini, negara hadir memberikan pengakuan resmi atas hak mereka,” tegasnya.

Momen Penuh Haru

Suasana haru tampak mewarnai prosesi penyerahan sertifikat. Sejumlah warga lanjut usia terlihat menggenggam erat sertifikat yang baru diterima, sebagai simbol kepastian dan warisan berharga bagi generasi penerus.

Camat Tempursari, Arif Mustofa, yang hadir bersama jajaran Forkopimcam, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Desa, panitia, dan BPN Kabupaten Lumajang dalam menyukseskan program tersebut.

“Sertifikat ini meskipun hanya satu lembar, namun memiliki kekuatan hukum yang sah dan mutlak. Saya berharap warga dapat menjaganya dengan baik dan tidak mudah terpengaruh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Harapan untuk Pemanfaatan Produktif

Program Redistribusi Tanah merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.

Dengan selesainya pembagian 596 sertifikat ini, Pemerintah Desa Pundungsari berharap masyarakat dapat memanfaatkan kepemilikan lahan secara produktif, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi keluarga dan pembangunan desa secara berkelanjutan.(Az)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button