Kemenag Usulkan ABT Rp5,87 Triliun TPG
JAKARTA, Netizens.id – Kementerian Agama (Kemenag) bertindak cepat untuk memastikan hak ribuan tenaga pendidik binaannya terpenuhi. Kemenag resmi mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 (Rp5,87 triliun) guna membiayai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menerangkan bahwa usulan tambahan ini mendesak dilakukan karena adanya selisih waktu (gap) antara selesainya sertifikasi dengan siklus penganggaran negara.
“Proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru tuntas pada Desember, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 sudah ditutup pada Oktober 2025. Inilah mengapa kebutuhan lulusan terbaru belum masuk dalam pagu awal,” terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Target Cair Maret 2026
Kemenag menargetkan tunjangan tersebut dapat mulai dicairkan pada Maret 2026. Meskipun cair di bulan ketiga, Kamaruddin memastikan pembayarannya akan dirapel atau dihitung mundur sejak Januari 2026.
Saat ini, usulan tersebut sedang melalui reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan. Pendataan pun dilakukan secara ketat berbasis by name by address untuk guru dan dosen baik berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
Langkah progresif Kemenag ini mendapat sambutan positif sekaligus catatan kritis dari jajaran legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Achmad, M.Si., menyatakan dukungannya terhadap usulan ABT tersebut demi kesejahteraan guru agama.
“Kami di Komisi VIII telah menyetujui usulan ABT sebesar Rp5,87 triliun ini. Kami tidak ingin ada guru atau dosen yang sudah bersertifikasi tetapi haknya terhambat hanya karena masalah administrasi penganggaran. Guru adalah ujung tombak pembangunan karakter bangsa,” kata Achmad saat dihubungi usai rapat kerja.
Namun, ia mengingatkan agar Kemenag memastikan validitas data agar tidak terjadi kendala saat pencairan.
“Pesan kami satu: data harus akurat. Jangan sampai ada yang berhak tapi terlewat, atau sebaliknya. Kami akan mengawal proses ini hingga ke Kementerian Keuangan agar Maret nanti benar-benar bisa cair,” tegasnya.
Untuk menjamin ketepatan sasaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bekerja sama dengan Ditjen Bimas agama-agama lain dalam menghitung kebutuhan secara rinci. Hal ini dilakukan agar seluruh kategori pendidik, termasuk guru honorer (non-PNS) yang telah lulus PPG, mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan disetujuinya usulan ini oleh DPR, bola kini berada di tangan Kementerian Keuangan untuk proses sinkronisasi anggaran nasional sebelum akhirnya disalurkan ke rekening para pendidik.(rls/mn)







