Peristiwa Daerah

Forum Wartawan Kebangsaan Tolak Perubahan Tanggal HPN

JAKARTA, Netizens.id – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap tanggal 9 Februari. Penegasan ini muncul sebagai respons atas adanya gugatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan tanggal tersebut karena dinilai hanya bertepatan dengan lahirnya satu organisasi profesi tertentu.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menjelaskan bahwa 9 Februari memiliki akar sejarah perjuangan yang sangat kuat dan tidak boleh dilupakan. Ia merujuk pada Kongres Wartawan di Solo pada 9 Februari 1946, di mana 120 wartawan bersatu mendukung kedaulatan bangsa di tengah ancaman kembalinya penjajahan Belanda.

“Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI saat itu berperan krusial menyuarakan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada. Itu sejarahnya, bukan sekadar hari lahir organisasi,” tegas Hendry dalam diskusi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sinergi di Tengah Disrupsi Digital

Hendry mengakui bahwa pascareformasi dan lahirnya UU Pers No. 40/1999, PWI bukan lagi organisasi tunggal. Namun, menurutnya, keberagaman organisasi saat ini seharusnya menjadi modal untuk bekerja sama menghadapi tantangan berat, mulai dari tekanan ekonomi hingga perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.

FWK meminta Dewan Pers untuk lebih peka terhadap isu kesejahteraan dan keselamatan wartawan di lapangan. FWK menilai, pers nasional kini tengah berhadapan dengan raksasa platform digital yang mengancam keberlangsungan hidup media arus utama.

Desakan Amandemen UU Pers dan Pembentukan Gugus Tugas

Di lokasi yang sama, Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, menyatakan sudah waktunya dilakukan amandemen terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai regulasi tersebut sudah tertinggal oleh perkembangan zaman, terutama terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

Raja merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menilai Pasal 8 UU Pers belum lengkap dalam memberikan jaminan perlindungan bagi profesi jurnalis.

Guna mengantisipasi gelombang penutupan perusahaan pers yang kian masif, FWK mendesak pemerintah untuk segera membentuk Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa.

“Gugus tugas ini idealnya dipimpin oleh Kementerian Politik dan Keamanan, dengan melibatkan unsur media, wartawan, hingga akademisi. Jika tidak ditangani serius, narasi publik ke depan dikhawatirkan hanya akan dipenuhi informasi bias dan kepentingan global dari media sosial,” pungkas Raja.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button