Pemerintahan

Wakil Ketua I DPRD Kubar Lantik Suriapani Gantikan Almarhum Yahmun Anwar

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi telah melaksanakan Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutai Barat, sisa masa jabatan periode 2019–2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Senin (25/10/2021).

PAW dilakukan dari Anggota DPRD Kubar, Yamhun Anwar, karena telah meninggal dunia dan digantikan oleh Suriapani.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kubar, Ahmad Syaiful, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kubar, Aula. Hadir pula Wakil Bupati Kubar, Edyanto Arkan, Sekdakab Kubar, Ayonius, serta sejumlah kepala instansi vertikal di Kutai Barat.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kubar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada yang terhormat Almarhum H Yamhun Anwar beserta keluarganya atas jasa dan perannya dalam mendukung kebijakan, program, strategi dan kegiatan aksi pembangunan selama ini di Kabupaten Kutai Barat,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kubar, Ahmad Syaiful, dalam kegiatan tersebut.

Dia juga menyampaikan harapan dengan dilantiknya Suriapani sebagai anggota DPRD Kubar dapat memberikan warna dan peningkatan kinerja DPRD dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Semoga dengan kehadiran saudara akan memberikan semangat baru untuk kemajuan, sehingga Kubar bisa lebih maju dimasa yang mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kutai Barat melalui Wakil Bupati Kubar, Edyanto Arkan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Almarhum H Yahmun Anwar dari Partai Golkar yang telah memdedikasikan hidupnya untuk mayarakat dan kemajuan Kubar.

Wabup menuturkan, atas nama Pemkab Kubar mengucapkan selamat kepada Saudara Suriapani yang telah mengucapkan Sumpah/Janji.

“Agenda ini menjadi momentum menyegarkan kembali ingatan semua akan tugas utama Anggota DPRD, wadah menyalurkan aspirasi masyarakat. Semoga amanah dapat dijalankan dengan baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wabup mengingatkan bahwa saat ini dunia, bahkan Kubar sedang berada dalam peperangan melawan pandemi Covid-19.

“Bersama menguatkan sikap, moralitas, solidaritas dan kepedulian. Menguatkan protokol kesehatan. Bersama mampu menciptakan kerukunan, keharmonisan, tolong-menolong, kemakmuran dan kesejahteraan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, menindak lanjuti Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 171.3/13/B.PPOD.II/2021 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kubar, H. Yamhun Anwar karena telah meninggal dunia. Maka pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kubar oleh Suriapani, sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 171.2/14/B,POD.II/2021, Tentang Pengangkatan PAW anggota DPRD Kubar.(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button