Peristiwa Daerah

Rebutan Lahan Parkir, Dua Bersaudara Jadi Korban Bacok

SAMARINDA, Netizens.id – Persaingan lahan parkir di kawasan Jalan Gajah Mada, Samarinda, berujung petaka. Dua bersaudara menjadi korban penyerangan senjata tajam oleh dua juru parkir rival. Polisi berhasil meringkus kedua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK), Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 WITA. Korbannya adalah Iman Setiawan (48) dan adiknya, Rahmat Setiawan (39).

Akibat penyerangan, kedua korban mengalami luka serius. Rahmat menderita luka berat di bagian kaki hingga paha, sementara Iman mengalami luka bacok di kepala, bahu, lengan, dan wajah. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di RS Dirgahayu Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama berprofesi sebagai juru parkir di kawasan tersebut. Gesekan berawal dari persaingan memperebutkan lahan parkir di lokasi yang sama.

“Ini dipicu persaingan lahan parkir. Antara pelaku dan korban sama-sama mencari di lokasi yang sama,” kata Hendri, Jumat (3/4/2026).

Ketegangan semakin memuncak karena para tersangka memendam kecurigaan terhadap korban, menduga kelompok korban bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang di area parkir mereka.

“Ada dugaan dari pelaku bahwa barang-barang di lokasi parkirnya sering hilang, dan mencurigai korban sebagai pelakunya,” ujar Hendri.

Puncaknya, saat kedua pihak bertemu pada malam kejadian, adu mulut tak terhindarkan dan berujung penyerangan. “Awalnya cekcok, lalu pelaku yang tersulut emosi langsung melakukan penikaman,” jelasnya.

Tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah keluarga korban melapor. Dua tersangka, Khoirul Anam (35) dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46), berhasil dibekuk pada Kamis (2/4/2026).

Khoirul Anam ditangkap lebih dahulu di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 20.45 WITA. Sementara Sagbitullah diringkus beberapa jam kemudian saat berupaya melarikan diri di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.

Karena berusaha kabur, petugas mengambil tindakan tegas terukur terhadap Sagbitullah berupa tembakan pada kaki kiri. Ia kemudian mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum.

Keterlibatan keduanya diperkuat oleh rekaman CCTV dan kecocokan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Polisi menyita barang bukti berupa dua bilah parang dan satu sangkur yang diduga digunakan dalam penyerangan, serta hasil visum korban.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.

“Saat ini kami masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” terang AKP Wawan.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu. Polisi mengimbau masyarakat Samarinda agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Segala bentuk persoalan sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan kekerasan,” pungkas Hendri. (*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button